MAJENE, TARGETTUNTAS.ID — Setelah hampir dua tahun menanti kepastian status jabatan, Arifin, S.Kep., akhirnya kembali dipercaya memimpin Desa Buttu Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Ia menjadi salah satu dari sepuluh mantan kepala desa yang dikukuhkan kembali oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM., di ruang kerja bupati, Jumat, 31 Oktober 2025.
Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Ketentuan itu juga ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, yang menginstruksikan pemerintah daerah segera menyesuaikan administrasi dan pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Bupati Majene, Achmad Syukri, dalam sambutannya menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral bagi kepala desa untuk menuntaskan program kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kepala desa harus memanfaatkan tambahan waktu ini untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di wilayah masing-masing,” ujar Syukri.
Sementara itu, Arifin menyambut pengukuhan ini dengan penuh rasa syukur. Ia bertekad melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sempat tertunda, terutama di bidang infrastruktur desa dan peningkatan pelayanan publik.
“Saya bersyukur atas amanah ini dan siap bekerja bersama masyarakat untuk menciptakan Buttu Baruga yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya usai dikukuhkan.
Ia juga menyebut telah menyiapkan sejumlah rencana strategis agar roda pemerintahan desa berjalan lebih efisien dan transparan. Dengan pengukuhan ini, Arifin akan melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2027, setelah sebelumnya berakhir pada 2023.
Pemerintah Kabupaten Majene berharap, langkah ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa serta mempercepat realisasi program pembangunan di tingkat akar rumput.
Laporan: Bahar


