Majene, TARGETTUNTAS.ID — Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Balombong, Kabupaten Majene, akhirnya memasuki babak baru. Mantan Kepala Desa Balombong periode 2017–2023, Napsir bin (Alm.) H. Lotong, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam Konferensi Pers, Rabu (05/11/2025), setelah penyidik memaparkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan audit awal dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dua Tahun Anggaran, Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke Desa Balombong
Berdasarkan data resmi, Desa Balombong menerima anggaran mencapai Rp1,588 miliar pada 2022 dan meningkat menjadi Rp1,765 miliar pada 2023. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, retribusi, serta pendapatan lain-lain.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, di antaranya:
Tahun 2022
Pembangunan dan rehabilitasi jalan desa
Pembangunan sanitasi permukiman
Pemeliharaan sumber air bersih
Bantuan bibit tanaman dan kambing bagi warga
Pengadaan setrum hama babi
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Tahun 2023
Pembangunan rabat beton dan perbaikan jalan lingkungan
Bantuan pertanian, peternakan, dan perikanan (mesin katinting)
Rehabilitasi air bersih
Pengadaan teknologi tepat guna
Dukungan sarana bagi pelaku UMKM
Program penanggulangan bencana
Namun, serangkaian kegiatan tersebut justru menjadi sorotan setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan.
Kerugian Negara Sementara Capai Rp330 Juta, Bisa Bertambah
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp330 juta. Angka ini masih bersifat awal dan berpotensi bertambah menunggu audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene.
“Temuan kami menunjukkan adanya belanja dan kegiatan yang tidak sesuai atau tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan dalam LPJ Desa Balombong,” ungkap penyidik dalam konferensi pers.
Langgar Sejumlah Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Penyidik menyebut bahwa tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dan mengabaikan sejumlah regulasi utama, termasuk:
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis:
Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Keduanya mengatur tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka apabila dalam prosesnya terdapat alat bukti yang mengarah pada peran pihak lain,” tegas penyidik.
Laporan Bahar


