Majene, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui kegiatan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Aula Kantor Kecamatan Tammerodo Sendana.
Kegiatan ini menyasar empat kecamatan sekaligus—Tammerodo Sendana (tuan rumah), Tubo Sendana, Malunda, dan Ulumanda—sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen Muhammad Aslam, S.H., M.H., Kasubsi I Andi Tenri Wali, S.H., dan Staf Intelijen Bintang Madani, S.H..
Hadir pula para camat dari empat kecamatan, para kepala desa, serta bendahara desa se-wilayah pesisir utara Majene.
Momentum Penguatan Pemahaman Hukum Desa
Camat Tammerodo Sendana, Edi Bastian, A.Md.IP., S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Penerangan Hukum ini adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan pemahaman kita tentang aturan dan regulasi pengelolaan dana desa. Dengan pengetahuan yang kita peroleh, semoga kita dapat bekerja lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Kajari Majene: Dana Desa Adalah Amanah
Dalam pidatonya, Kajari Majene Andi Irfan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengawasan dana desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan dana publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Dana desa adalah amanah yang harus kita jaga bersama. Kami tidak ingin ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kajari juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan ke depan,” tambahnya.
Program “Jaga Desa”: Pendampingan Hukum yang Proaktif
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan tentang program nasional “Jaga Desa”, yang menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan penguatan kapasitas aparatur desa.
“Melalui Jaga Desa, kami menyiapkan tim ahli yang siap memberikan konsultasi hukum, membantu penyusunan laporan keuangan, serta memberikan pelatihan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami ingin desa-desa di Majene menjadi contoh pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” paparnya.
Kasi Intel: Kenali dan Cegah Modus Korupsi
Dalam sesi penyampaian materi, Kasi Intelijen Kejari Majene Muhammad Aslam, S.H., M.H., memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai modus penyimpangan yang sering terjadi di tingkat desa—seperti mark-up harga, proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan pemotongan anggaran.
“Korupsi adalah musuh kita bersama. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dinikmati oleh segelintir orang,” tegas Aslam.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa.
“Masyarakat memiliki hak untuk tahu bagaimana dana desa digunakan. Jika ada indikasi penyimpangan, jangan ragu melapor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, ia memberikan panduan praktis bagi kepala desa dan bendahara dalam mengelola dana desa secara transparan dan sesuai hukum.
“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah kunci sukses pengelolaan dana desa. Jangan pernah tergoda melakukan pelanggaran, karena dampaknya berat—bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pesannya.
Bangun Sinergi Menuju Desa Bersih dan Sejahtera
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Majene berharap kesadaran hukum aparatur desa semakin meningkat.
(*)


