Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadil alias Fadil digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (10/11/2025).
Kuasa hukum mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum karena memuat dua pasal berbeda yang dianggap tumpang tindih.
“Kombinasi Pasal 114 dan 112 tidak relevan, ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas kuasa hukum, Rusdianto, S.H., M.H.
Selain itu, pembela juga mengungkap dugaan rekayasa penangkapan oleh penyidik. Mereka menyebut seorang kurir yang sempat ditangkap malah dilepaskan, sementara Fadil dijadikan tersangka.
“Ada indikasi penangkapan direkayasa. Barang bukti sabu pun ditemukan di dompet terdakwa lain, bukan di tangan Fadil,” ujarnya.
Menurutnya, Fadil adalah korban penyalahgunaan, bukan pengedar, dan meminta hakim agar memerintahkan rehabilitasi medis, bukan pemenjaraan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi.
(Shl)


