MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru bersama Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).
Turut diundang pula pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati, Kajati Sulsel Didik Farkhan menegaskan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus tersebut dengan hati nurani. Ia juga mendengarkan langsung kisah kedua guru, terutama Abdul Muis, yang hanya berjarak delapan bulan menuju masa pensiun.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah. Namun, demi keadilan substantif, kami meminta agar pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH ditunda sementara,” ujar Didik Farkhan.
Menurutnya, penundaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kedua guru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemberhentian.
“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat adanya perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan hasil PK tersebut,” tambahnya.
Tangisan Haru Guru Abdul Muis
Pertemuan di Kejati Sulsel itu diwarnai suasana haru. Abdul Muis, yang akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi, menitikkan air mata dan memeluk Kajati Sulsel.
“Saya hampir menyesal kalau tidak sempat bertemu dengan Bapak Kajati sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang Bapak ambil,” ujar Abdul Muis dengan suara bergetar.
Ia menyebut dukungan Kejaksaan menjadi harapan baru bagi dirinya dan rekannya, Rasnal, untuk memperoleh kembali hak-hak sebagai guru ASN setelah puluhan tahun mengabdi.
Latar Belakang Kasus: Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi
Kasus ini berawal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan kasasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya. Melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh dan berkeadaban.
(*)


