• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Tawarkan Peninjauan Kembali dan Minta Pemprov Tunda PTDH Dua Guru dari Lutra

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Tawarkan Peninjauan Kembali dan Minta Pemprov Tunda PTDH Dua Guru dari Lutra
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru bersama Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).

Turut diundang pula pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati, Kajati Sulsel Didik Farkhan menegaskan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus tersebut dengan hati nurani. Ia juga mendengarkan langsung kisah kedua guru, terutama Abdul Muis, yang hanya berjarak delapan bulan menuju masa pensiun.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah. Namun, demi keadilan substantif, kami meminta agar pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH ditunda sementara,” ujar Didik Farkhan.

Menurutnya, penundaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kedua guru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemberhentian.

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat adanya perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan hasil PK tersebut,” tambahnya.

Tangisan Haru Guru Abdul Muis

Pertemuan di Kejati Sulsel itu diwarnai suasana haru. Abdul Muis, yang akan memasuki masa pensiun delapan bulan lagi, menitikkan air mata dan memeluk Kajati Sulsel.

“Saya hampir menyesal kalau tidak sempat bertemu dengan Bapak Kajati sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang Bapak ambil,” ujar Abdul Muis dengan suara bergetar.

Ia menyebut dukungan Kejaksaan menjadi harapan baru bagi dirinya dan rekannya, Rasnal, untuk memperoleh kembali hak-hak sebagai guru ASN setelah puluhan tahun mengabdi.

Latar Belakang Kasus: Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi

Kasus ini berawal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Putusan kasasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya. Melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh dan berkeadaban.

(*)

Previous Post

Kadis Pendidikan Parepare Klarifikasi Soal Anggaran Toilet Sekolah: “Tidak Bisa Disamakan dengan Rumah Subsidi”

Next Post

Lapas Parepare Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

Admin

Admin

Next Post
Lapas Parepare Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

Lapas Parepare Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 6 Kepala Desa di Majene Dikukuhkan, Wabup: Perjelas Pembagian Tugas

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Siap Hadapi Tantangan Inflasi, TPID Tekankan Sinergi dan Inovasi

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In