TARGET TUNTAS, — Di tengah panorama alam Papua yang megah, hutan-hutan lebat dan pegunungan yang menjulang, ada luka mendalam yang tak kasat mata. Skandal korupsi yang mencoreng pembangunan infrastruktur di wilayah ini terus membekas di hati rakyat. Proyek yang seharusnya membawa kemajuan, malah menjadi panggung kelam bagi mereka yang bermain di balik layar, meraup keuntungan dari uang rakyat.
Berita ini pertama kali dilaporkan pada Senin, 25 September 2023, melalui Targettuntas.id. Kasus korupsi pada proyek pemeliharaan jalan Samabusa-Nabarua dan pembangunan jembatan Kali Bumi di Nabire, tahun anggaran 2022, membuka tabir kerugian negara hingga Rp9,75 miliar. Dua perusahaan besar, PT. LWI dan PT. SH, diduga terlibat dalam pengurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian, yang membuat kelebihan pembayaran terjadi. Uang sebesar miliaran rupiah yang sempat tersedot ke kantong mereka, kini telah dikembalikan, namun bayangan ketidakadilan masih menyelimuti.
Masyarakat Papua, yang selama ini menjadi saksi bisu dari peristiwa dugaan korupsi ini, masih menunggu dengan hati yang penuh tanya. Uang yang telah dikembalikan, meski bernilai besar, tidak serta-merta menghapus rasa kecewa. Pada 7 September 2024, setahun setelah skandal ini mencuat, publik masih menanti kelanjutan informasi dari proses kasus ini, yang serasa tak berujung.
Majalah Target Tuntas pun ikut menyoroti perkembangan ini, menampilkan kisah perjuangan rakyat Papua dalam mencari keadilan. Di balik setiap proyek yang dibangun, ada harapan besar untuk masa depan yang lebih baik. Namun, ketika harapan itu dicemari oleh permainan licik, kepercayaan publik diwanti terkikis.
Kini, saat uang telah dikembalikan, satu pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, atau ini hanya langkah kecil dari permainan yang lebih besar? Panggung korupsi ini belum sepenuhnya ditutup. Di tengah keheningan alam Papua, ada suara yang terus mendesak, menanti jawaban yang mungkin masih jauh di depan. (TT).
Menguak Dugaan Korupsi Proyek Hutama karya ‘Rp1,2 T’ Kejati DKI Geledah 3 Lokasi