• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Ayah Almarhum Virendy Angkat Bicara Soal Kontroversi Pencabutan Kuasa Hukum Pengacara

Admin by Admin
in DAERAH, MAKASAR
0
7
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGET TUNTAS.ID,– Pencabutan kuasa hukum oleh Viranda Novia Wehantouw terhadap pengacara Yodi Kristianto, SH, MH, kini memicu reaksi luas di publik. Kejadian ini menjadi viral, memicu dugaan serius tentang indikasi ancaman yang dialami oleh James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw.

James, dalam keterangannya kepada Target Tuntas pada Jumat (27/09/2024), menegaskan bahwa keputusan putrinya untuk mencabut kuasa hukum terhadap Yodi adalah langkah yang sah secara hukum, mengacu pada Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata. Ia menambahkan, “Jangan mengaku-ngaku sebagai penegak hukum yang profesional, lalu berkomentar asal bunyi.”

Lebih jauh, James menduga Yodi melakukan pengancaman dan dugaan menyebarkan fitnah melalui pesan-pesan yang dikirim kepada beberapa pihak, termasuk dirinya dan pengacara Lusin Tammu, yang sebelumnya tergabung dalam tim Yodi. “Perilaku tak terpuji ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kronologis pencabutan kuasa dimulai pada Januari 2023, ketika Yodi dan timnya menawarkan bantuan hukum kepada Viranda secara sukarela. Namun, setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan, kualitas layanan Yodi menurun. James mencatat, “Kinerja YK mulai menurun, dan komunikasi pun menjadi sulit.”

James juga membagikan pengalaman saat mencoba menghubungi Yodi setelah kasus Virendy diputuskan. Ia mengatakan, “Berkali-kali saya mencoba menghubungi Yodi, tetapi tidak pernah dijawab.”

Sejak pencabutan kuasa, Yodi diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mengancam James dan beberapa media yang meliput peristiwa tersebut. Kata James pada 26 September, Yodi mengirim pesan kepada media, menuntut agar berita tentang pencabutan kuasa dihapus dalam waktu 24 jam, jika tidak, ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Hal ini mengundang kecaman dari kalangan jurnalis.

James menegaskan akan mengadukan perilaku Yodi kepada organisasi advokat yang menaunginya, menyatakan bahwa tindakan tidak profesionalnya tidak dapat dibiarkan. “Kami akan menuntut keadilan atas perilaku YK yang tidak dapat diterima ini,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam wawancara Target Tuntas pada Senin, 24 September 2024, pukul 19.46 WITA, Yodi Kristianto, SH, MH, menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum seharusnya dilakukan oleh pengacara, bukan klien. Ia menyatakan, “Klien terus meminta pendampingan seakan kami dibayar mahal untuk perkara ini,”ungkapnya.

Yodi menjelaskan alasan keputusannya. Pertama, keluarga Virendy telah menerima restitusi dan para terdakwa sudah dihukum. Namun, mereka berencana menggugat secara perdata di Universitas Hasanuddin, yang dianggap Yodi tidak memiliki dasar kuat.

Ia juga membantah adanya permintaan biaya tambahan terkait restitusi. “Biaya pengacara tidak seharusnya dianggap sebagai permintaan restitusi,” tegasnya. Yodi menambahkan bahwa sebagai profesional, ia bisa membedakan antara situasi genting dan tidak. “Kami tahu bagaimana menangani setiap fase dalam perkara ini.”

Yodi menyebut narasi klien tidak akurat dan mendorong mereka — pihak terkait, untuk berkoordinasi dengan instansi resmi seperti Kepolisian dan Pengadilan untuk klarifikasi agar mengetahui lebih lanjut. Ia berharap publik dapat menilai profesionalisme tim hukum secara objektif. “Kami berusaha menjaga integritas dan prinsip hukum,” tutupnya.

Kendati demikian, hingga Jum’at 27 September, Kontroversi semakin memanas, terlebih adanya keterkaitan dengan insan pers yang diduga turut mendapatkan intimidasi, perlu menjadi perhatian serius. (S).

BERITA TERKAIT:

Cabut Kuasa Hukum ‘Viranda Menilai Pengacara Yodi Kurang Profesional’ Begini Tanggapan Yodi

Tags: JamesJangan Intervensi WartawanKontroversiPencabutan Kuasa HukumYodi
Previous Post

Aktivis Angkat Bicara: PJ Bupati Konawe Dinilai Ambil Alih Tugas Bawaslu

Next Post

Menuju Generasi Emas ‘Zero Stunting’ Pemkot Dumai Dorong Konsumsi Ikan

Admin

Admin

Next Post

Menuju Generasi Emas ‘Zero Stunting’ Pemkot Dumai Dorong Konsumsi Ikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In