DUMAI, TARGET TUNTAS.ID, — Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp 1,3 Miliar. Penyerahan Tersangka berlangsung pada 25 Juni 2024, momen ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang melibatkan dua tersangka: MFZ, mantan Plt Kadis Kominfo, dan SHL, Direktur PT Mayatama Solusindo.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah pada 17 Mei 2024. Keduanya dituduh bermufakat untuk memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas jaksa. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp305.256.335,71.
Uang yang disita dari SHL akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Terbaru informasi dihimpun, pada Jumat (27/9/2024), Kejaksaan Negeri Dumai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi akuntabilitas dan keadilan. Akankah ada tersangka baru?. (***)