Pekanbaru, Target Tuntas.Id,–(16/10/2024).Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Riau yang dianggap lamban dalam menangani laporan mengenai dugaan tambang ilegal di Kelurahan Slensen dan Desa Air Balui. Dugaan tambang ilegal seluas 30 hektare dan 2,5 hektare tersebut kini meninggalkan kedalaman curam sekitar 40 meter.
Divisi Investigasi PETIR, Yakup, menyatakan bahwa laporan mengenai aktivitas tambang diduga ilegal ini telah disampaikan kepada Polda Riau pada 17 September 2024 dengan nomor laporan 200-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024. Namun, hingga kini pihaknya tidak menerima perkembangan terkait penanganan laporan tersebut. Justru Polda Riau Bungkam.
Yakup mengungkapkan bahwa meski telah berusaha menjalin komunikasi, Humas Polda Riau tidak merespons, dan upaya menghubungi Dirkrimsus malah berujung pada pemblokiran kontak. “Kami merasa laporan ini terabaikan,” ujarnya.
PETIR juga telah melayangkan surat konfirmasi pada 14 Oktober 2024 mengenai proses penanganan laporan yang diajukan. Dalam laporan tersebut, Yakup menegaskan bahwa dua perusahaan diduga terlibat dalam eksploitasi tanpa izin. Kawasan tersebut diketahui berada dalam kategori hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi.
Pihaknya menambahkan bahwa klarifikasi dari DMPTSP Provinsi Riau menyatakan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk aktivitas tambang di lokasi tersebut. “Kami meminta instansi terkait untuk segera menjalankan fungsinya, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Yakup.
PETIR berharap tindakan tegas dari pihak berwenang agar situasi ini tidak menciptakan preseden buruk di dunia pertambangan. Kendati demikian diupayakan dikonfirmasi oleh Target Tuntas, namun tetap belum berhasil diperoleh keterangan resmi dari Polda Riau terkait persoalan tersebut.***