• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Wakajati Sulsel Setujui Empat Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Wakajati Sulsel Setujui Empat Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menyetujui penyelesaian empat perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pengajuan RJ ini diekspos di Aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu (30/10/2024), melibatkan satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja, dengan kehadiran masing-masing jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom.

Teuku Rahman menyatakan bahwa pendekatan RJ memberi peluang bagi para pihak untuk saling memaafkan dan merekonsiliasi, sehingga hubungan sosial dapat dipulihkan tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku. “Keadilan restoratif mengutamakan kepentingan korban dalam penyelesaian perkara. Permohonan maaf dari korban menjadi penentu utama penyelesaian perkara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi tertentu dari pelaku,” ujar Teuku Rahman.

Rincian Kasus yang Disetujui untuk RJ:

1. Kejari Palopo: Kasus pengrusakan barang yang melibatkan tersangka Muh Arfah Mukmin (28) terhadap korban Fransiska (48). Peristiwa ini terjadi di Kota Palopo pada Agustus 2024, didasari kesalahpahaman terkait sampah yang dibuang di dekat rumah kos tersangka, yang berujung pada tindakan pengrusakan.

2. Kejari Tana Toraja: Kasus pemaksaan dengan kekerasan dengan tersangka Simon Ganti (42) terhadap korban Mikael Dage (40) di Tana Toraja pada Maret 2024. Tersangka mengancam korban menggunakan pisau setelah terjadi cekcok terkait kontrakan yang disewanya.

3. Dua Perkara Kejari Takalar:

Kasus pertama, tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap korban Lawati (42). Kasus ini terjadi pada Juli 2024 akibat perselisihan mengenai patok sawah.

Kasus kedua, tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Sompo Wandi (38) terhadap korban Haris (47). Insiden ini bermula dari salah paham saat keduanya bertemu di Takalar pada Oktober 2024.

Secara umum, keempat perkara diajukan untuk RJ karena para tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan diancam hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, para korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan ada perdamaian antara kedua belah pihak.

(*)

Previous Post

PJ Wali Kota Parepare Menutup Pelatihan Vokasi untuk WBP Lapas IIA, 48 Peserta Terima Sertifikat Kompetensi

Next Post

Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Admin

Admin

Next Post
Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pendidikan Jadi Prioritas, Tasming Hamid Konsultasi Program Strategis ke Pemerintah Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In