• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Wakajati Sulsel Setujui Empat Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Wakajati Sulsel Setujui Empat Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menyetujui penyelesaian empat perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pengajuan RJ ini diekspos di Aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu (30/10/2024), melibatkan satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja, dengan kehadiran masing-masing jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom.

Teuku Rahman menyatakan bahwa pendekatan RJ memberi peluang bagi para pihak untuk saling memaafkan dan merekonsiliasi, sehingga hubungan sosial dapat dipulihkan tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku. “Keadilan restoratif mengutamakan kepentingan korban dalam penyelesaian perkara. Permohonan maaf dari korban menjadi penentu utama penyelesaian perkara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi tertentu dari pelaku,” ujar Teuku Rahman.

Rincian Kasus yang Disetujui untuk RJ:

1. Kejari Palopo: Kasus pengrusakan barang yang melibatkan tersangka Muh Arfah Mukmin (28) terhadap korban Fransiska (48). Peristiwa ini terjadi di Kota Palopo pada Agustus 2024, didasari kesalahpahaman terkait sampah yang dibuang di dekat rumah kos tersangka, yang berujung pada tindakan pengrusakan.

2. Kejari Tana Toraja: Kasus pemaksaan dengan kekerasan dengan tersangka Simon Ganti (42) terhadap korban Mikael Dage (40) di Tana Toraja pada Maret 2024. Tersangka mengancam korban menggunakan pisau setelah terjadi cekcok terkait kontrakan yang disewanya.

3. Dua Perkara Kejari Takalar:

Kasus pertama, tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap korban Lawati (42). Kasus ini terjadi pada Juli 2024 akibat perselisihan mengenai patok sawah.

Kasus kedua, tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Sompo Wandi (38) terhadap korban Haris (47). Insiden ini bermula dari salah paham saat keduanya bertemu di Takalar pada Oktober 2024.

Secara umum, keempat perkara diajukan untuk RJ karena para tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan diancam hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, para korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan ada perdamaian antara kedua belah pihak.

(*)

Previous Post

PJ Wali Kota Parepare Menutup Pelatihan Vokasi untuk WBP Lapas IIA, 48 Peserta Terima Sertifikat Kompetensi

Next Post

Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Admin

Admin

Next Post
Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Pjs Wali Kota Dumai Hadiri Rakornas Otda, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • TONGKONAN KA’PUN WARISAN LELUHUR YANG PATUT DIPERTAHANKAN

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In