Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menyetujui penyelesaian empat perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pengajuan RJ ini diekspos di Aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu (30/10/2024), melibatkan satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja, dengan kehadiran masing-masing jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom.
Teuku Rahman menyatakan bahwa pendekatan RJ memberi peluang bagi para pihak untuk saling memaafkan dan merekonsiliasi, sehingga hubungan sosial dapat dipulihkan tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku. “Keadilan restoratif mengutamakan kepentingan korban dalam penyelesaian perkara. Permohonan maaf dari korban menjadi penentu utama penyelesaian perkara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi tertentu dari pelaku,” ujar Teuku Rahman.
Rincian Kasus yang Disetujui untuk RJ:
1. Kejari Palopo: Kasus pengrusakan barang yang melibatkan tersangka Muh Arfah Mukmin (28) terhadap korban Fransiska (48). Peristiwa ini terjadi di Kota Palopo pada Agustus 2024, didasari kesalahpahaman terkait sampah yang dibuang di dekat rumah kos tersangka, yang berujung pada tindakan pengrusakan.
2. Kejari Tana Toraja: Kasus pemaksaan dengan kekerasan dengan tersangka Simon Ganti (42) terhadap korban Mikael Dage (40) di Tana Toraja pada Maret 2024. Tersangka mengancam korban menggunakan pisau setelah terjadi cekcok terkait kontrakan yang disewanya.
3. Dua Perkara Kejari Takalar:
Kasus pertama, tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Bara Dg Tayang (45) terhadap korban Lawati (42). Kasus ini terjadi pada Juli 2024 akibat perselisihan mengenai patok sawah.
Kasus kedua, tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Sompo Wandi (38) terhadap korban Haris (47). Insiden ini bermula dari salah paham saat keduanya bertemu di Takalar pada Oktober 2024.
Secara umum, keempat perkara diajukan untuk RJ karena para tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan diancam hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, para korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan ada perdamaian antara kedua belah pihak.
(*)