Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Lapas Kelas IIA Parepare kembali melaksanakan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini digelar atas kolaborasi dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Parepare dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare. Sebanyak 30 warga binaan yang berstatus tahanan dan 30 mahasiswa IAIN Parepare ikut serta dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (23/11).
Penyuluhan hukum ini diinisiasi oleh mahasiswa IAIN Parepare melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPI-HPI), sesuai dengan Surat Ketua HMPI-HPI Nomor: 002/PAN-PEL/PENYULUHAN HUKUM/HM-PS.HPI/IAIN/PR/XI/2024. Mengusung tema “Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI Sebagai Lembaga Yang Peduli Terhadap Literasi Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan.
Literasi Hukum untuk Warga Binaan
Melalui literasi hukum, peserta dibekali pemahaman mendalam tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H, menjelaskan bahwa literasi hukum mencakup kemampuan memahami, mengakses, dan menerapkan informasi hukum untuk mencegah pelanggaran, menyelesaikan masalah hukum secara damai, hingga memperkuat sistem demokrasi.
Dalam sambutannya, Totok menegaskan pentingnya penyuluhan hukum sebagai bagian dari layanan pemasyarakatan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, termasuk melalui Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Lapas. Ini adalah langkah serius menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.
Bahaya Narkoba dan Literasi Hukum
Kegiatan ini juga menghadirkan Ipda Ahmad, S.H dari Sat Resnarkoba Polres Parepare sebagai narasumber utama. Ia memaparkan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. “Penyalahgunaan narkoba merusak sistem saraf otak, yang jika dibiarkan akan menciptakan generasi yang hilang (lost generation). Semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan instansi pemerintah, harus aktif dalam memerangi bahaya narkoba,” tegas Ipda Ahmad.
Mewujudkan Amanah Konstitusi
Penyuluhan hukum ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat, termasuk warga binaan, atas akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Kepala LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin, S.H, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua HMPI-HPI IAIN Parepare, Silpiana Ismail, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, dan Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP. Para peserta diharapkan dapat menginternalisasi materi yang diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan Lapas.
Penyuluhan hukum ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan budaya hukum yang lebih baik di Parepare.
(*)


