• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK untuk Hindari Tilang? Ini Penjelasan Kasat Lantas

Admin by Admin
in DAERAH
0
Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK untuk Hindari Tilang? Ini Penjelasan Kasat Lantas
6
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH., SIK., menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk fisik saat berkendara.

Hal ini disampaikan Kompol Andika saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/12/2024). Ia menjelaskan, hingga saat ini, bukti keabsahan kepemilikan SIM dan STNK masih mengharuskan pengendara menunjukkan dokumen fisik.

“Untuk saat ini, bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan menunjukkan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya.

Belum Ada Sistem Mendukung Bukti Digital

Kompol Andika juga menjelaskan bahwa belum tersedia sistem, aturan, atau aplikasi yang dapat memverifikasi keabsahan dokumen SIM dan STNK dalam bentuk foto atau barcode. Oleh karena itu, pengendara yang hanya menunjukkan foto dokumen tetap dianggap melanggar.

“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen yang dapat terjadi jika hanya menggunakan bukti digital. Ia mengimbau agar pengendara selalu membawa dokumen fisik tersebut demi kelancaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Sanksi Bagi Pelanggar

Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK., menambahkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK fisik akan dikenakan sanksi tilang. Proses tilang tersebut diikuti dengan pidana denda sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya selalu membawa dokumen resmi tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya.

(Muhammad Zulfahri Tanjung)

 

Previous Post

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Kawal Penyaluran CBP di Parepare

Next Post

Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Admin

Admin

Next Post
Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Wakil Ketua DPRD Makassar Tinjau Usulan Warga PHP Untuk Direnovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapolsek Pamboang Hadiri Penyaluran Makanan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Majene

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polisi Go To School, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Beri Edukasi Saat Upacara Bendera di SMP Negeri 5 Pamboang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Patroli Dialogis, Samapta Polres Majene Sisir Titik Rawan dan Sapa Warga di Kawasan Perkotaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In