Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH., SIK., menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk fisik saat berkendara.
Hal ini disampaikan Kompol Andika saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/12/2024). Ia menjelaskan, hingga saat ini, bukti keabsahan kepemilikan SIM dan STNK masih mengharuskan pengendara menunjukkan dokumen fisik.
“Untuk saat ini, bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan menunjukkan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya.
Belum Ada Sistem Mendukung Bukti Digital
Kompol Andika juga menjelaskan bahwa belum tersedia sistem, aturan, atau aplikasi yang dapat memverifikasi keabsahan dokumen SIM dan STNK dalam bentuk foto atau barcode. Oleh karena itu, pengendara yang hanya menunjukkan foto dokumen tetap dianggap melanggar.
“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen yang dapat terjadi jika hanya menggunakan bukti digital. Ia mengimbau agar pengendara selalu membawa dokumen fisik tersebut demi kelancaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar
Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK., menambahkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK fisik akan dikenakan sanksi tilang. Proses tilang tersebut diikuti dengan pidana denda sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya selalu membawa dokumen resmi tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus menjaga ketertiban di jalan raya.
(Muhammad Zulfahri Tanjung)