TARGETTUNTAS.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.
Kasus yang menyeret nama Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang tidak kecil.
Putusan terhadap Terdakwa Budi Said
Dalam persidangan, pada Jum’at (27/12), Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp35,5 miliar atau setara 58,841 kg emas.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 8 tahun.
Abdul Hadi Aviciena, terdakwa lainnya, juga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primair UU Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Budi Said langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada awak media, targettuntas.id mengatakan, bahwa banding adalah hal terdakwa.
“Banding dari pihak terdakwa adalah hak mereka. Namun, langkah JPU juga didasarkan pada prinsip kehati-hatian, terutama mengingat potensi kasasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019,”tegasnya.
Sementara itu, baik Abdul Hadi maupun JPU memilih sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.
Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat hukum, apakah vonis terhadap Hadi sudah dianggap adil atau akan ada langkah hukum berikutnya.
Dr. Harli Siregar, yang juga akademisi hukum pidana, menilai bahwa kasus ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset negara.
“Ini menjadi pelajaran bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara dari segi materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola sumber daya alam,” tegasnya.
Baca Juga HUT Target Tuntas Pertemukan Dua Wartawan Legendaris Asal Parepare
Putusan ini belum menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang membelit BELM Surabaya 01 Antam. Dengan banding yang diajukan, drama hukum masih akan berlanjut. Akankah hukum benar-benar memberi keadilan bagi semua pihak? Kita tunggu babak berikutnya.
Laporan: Miftahul Jannah
Editor : Supriadi Buraerah
Sumber : Andri Wahyu Setiawan/ Dr Harli Siregar (Puspenkum)