• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Drama Hukum Perkara Emas Antam, Putusan Majelis Hakim Menuai Pro dan Kontra

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA
0
Drama Hukum Perkara Emas Antam, Putusan Majelis Hakim Menuai Pro dan Kontra
7
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGETTUNTAS.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.

Kasus yang menyeret nama Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang tidak kecil.

Putusan terhadap Terdakwa Budi Said
Dalam persidangan, pada Jum’at (27/12), Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp35,5 miliar atau setara 58,841 kg emas.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 8 tahun.

Abdul Hadi Aviciena, terdakwa lainnya, juga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primair UU Tipikor.

Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Budi Said langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada awak media, targettuntas.id mengatakan, bahwa banding adalah hal terdakwa.

“Banding dari pihak terdakwa adalah hak mereka. Namun, langkah JPU juga didasarkan pada prinsip kehati-hatian, terutama mengingat potensi kasasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019,”tegasnya.

Sementara itu, baik Abdul Hadi maupun JPU memilih sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.

Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat hukum, apakah vonis terhadap Hadi sudah dianggap adil atau akan ada langkah hukum berikutnya.

Dr. Harli Siregar, yang juga akademisi hukum pidana, menilai bahwa kasus ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset negara.

“Ini menjadi pelajaran bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara dari segi materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola sumber daya alam,” tegasnya.

Baca Juga HUT Target Tuntas Pertemukan Dua Wartawan Legendaris Asal Parepare


Putusan ini belum menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang membelit BELM Surabaya 01 Antam. Dengan banding yang diajukan, drama hukum masih akan berlanjut. Akankah hukum benar-benar memberi keadilan bagi semua pihak? Kita tunggu babak berikutnya.

Laporan: Miftahul Jannah

Editor : Supriadi Buraerah

Sumber : Andri Wahyu Setiawan/ Dr Harli Siregar (Puspenkum)

Tags: Abdul Hadi AvicienaBudi SaidEmas AntamEmas SurabayaKejaksaan Agung
Previous Post

HUT Target Tuntas Pertemukan Dua Wartawan Legendaris Asal Parepare

Next Post

Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Admin

Admin

Next Post
Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Bubarkan Pesta Miras,  Polsek Soreang Amankan 10 Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Tepis Isu Intervensi, Kadisdik Majene: Langkah Kami Adalah Pengawasan Ketat Demi Hindari Kesalahan Masa Lalu

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • OPSENSI 2026 SMP Negeri 2 Majene Resmi Ditutup: Utamakan Silaturahmi dan Cetak Generasi Berprestasi Berakhlak  

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In