Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 terkait Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus). Acara berlangsung di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025).
Dalam sambutannya, Agus Salim menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi Simpel Monev Pidsus sebagai sarana pelaporan dan monitoring kinerja perkara tindak pidana khusus (pidsus). Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di Sulawesi Selatan untuk lebih aktif melaporkan setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani.
“Penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu, kita harus meningkatkan kualitas penanganan perkara pidsus dan menjaga transparansi melalui aplikasi ini,” ujar Agus Salim.
Agus Salim juga mengingatkan jajaran pidsus untuk menjaga kepercayaan yang diberikan melalui kewenangan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi. Ia mengimbau peserta untuk serius menyimak pemaparan dari tim JAMPIDSUS dan membahas permasalahan yang dihadapi masing-masing satuan kerja.
Evaluasi Kinerja Secara Periodik
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja bidang pidsus dilakukan secara berkala, meliputi periode bulanan, triwulan, semester, hingga tahunan.
“Penilaian dan monitoring difokuskan pada tiga poin utama: laporan bulanan, penyelesaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penanganan perkara. Laporan bulanan dinilai dari aspek kecepatan pengiriman, kelengkapan, dan kepatuhan dalam pengisian CMS (Case Management System),” ungkap Khunaifi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan kejaksaan. Dengan pelaporan yang terintegrasi melalui Simpel Monev Pidsus, Kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kejati Sulsel, perwakilan satuan kerja kejaksaan, dan tim JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.
(*)