Barru, TARGETTUNTAS.ID – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) mendampingi warga yang menghadapi masalah pemblokiran sertifikat tanah di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (23/01/2025).
Andi Ecce Mappasere, Ketua GAMAT RI, mengungkapkan kekesalan atas tindakan sepihak dari pihak ATR Kabupaten Barru. Ia mendampingi warga pemilik sertifikat tanah atas nama Rudi (SHM 00123) dan Maryama (SHM 00164) yang mendapati sertifikat mereka tidak dapat digunakan akibat pemblokiran internal tanpa pemberitahuan.
“Tindakan ini melanggar hak masyarakat. Pemblokiran sertifikat harus berdasarkan prosedur yang sah dan pemberitahuan resmi kepada pemilik tanah. Tanpa itu, ini adalah pelanggaran hukum,” tegas Andi Ecce.
Mereka berharap lahan itu dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan, namun kini terhambat oleh keputusan yang dinilai tidak transparan.
Andi Ecce juga menuding adanya indikasi praktik tidak transparan di internal ATR Kabupaten Barru. “ATR tidak seharusnya bermain kucing-kucingan dengan masyarakat. Ini adalah produk pertanahan yang resmi, dan warga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Jangan mencari pembenaran tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.
GAMAT RI meminta ATR Barru untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum pemblokiran tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi pemilik tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR Kabupaten Barru hanya menyampaikan bahwa pertemuan akan difasilitasi dengan bidang sengketa pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 10.00 pagi. Staf ATR mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Bersambung…