Medan, TARGETTUNTAS.ID – Kuasa Hukum Agus Halawa SH, mendatangi Kejatisu untuk melaporkan Pihak Kepala Kejari Paluta dan Kasi Pidum Paluta, dimana ia mengungkapkan bahwa ada dugaan Dirkimilasasi terhadap Laporan Klien nya, Senin 24/2/2025.
Agus Halawa SH, menjelaskan bahwa Klien nya Sari Hati Nduru, telah membuat pengaduan di Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, terkait pencurian dan perampasan, yang dilakukan Nelson Saragih.
Nelson Saragih ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan tanggal 24 Juli 2023 silam, ditengah-tengah penetapan tersangka Nelson Saragih melakukan upaya Hukum dengan menggugat Perdata WANPRESTASI Klien saya Sari Hati Nduru, ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan nomor Perkara 44/Pdt.G/PN PSP, pada tanggal 26 November 2023.
Saat berjalannya proses Hukum gugatan tersangka Nelson Saragih terhadap Klien saya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, memutuskan bahwa gugatan Nelson Saragih sebagai Penggugat tidak dapat diterima, pada hari kamis 29 Agustus 2024.
Setelah salinan putusan gugatan Nelson Saragih kami Terima dari Pengadilan, kami berkoordinasi dengan Penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, untuk tindak pidana yang dilakukan Nelson Saragih dapat diproses secara Hukum.
Setalah Penyidik Polsek Padang Bolak, mengirimkan berkas Klien saya ke pihak kejari Paluta, jaksa yang menangani perkara LP Klien saya, memulangkan kembali berkas ke penyidik Polsek Padang Bolak, dengan alasan mengarahkan agar Klien saya agar menggugat Perdata tersangka Nelson Saragih, terkait Bukti surat pernyataan dan kwitansi milik tersangka.
Saya sebagai Kuasa Hukum dari Klien Sari Hati Nduru, sangat kecewa terhadap Jaksa yang menangani perkara ini, sudah jelas-jelas ada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, yang menyatakan bahwa gugatan perdata tersangka Nelson Saragih tidak sah atau gugur di mata Hukum, mengapa ketidak Profesional Jaksa Kejari Paluta di pertontonkan, saya menduga Oknum Jaksa Rifka Candela Sihombing.SH, tidak meneliti dan mencermati berkas LP Klien saya.
Secara substansi Hukum yang dilaporkan klien saya adalah terkait pencurian, saya pengacara korban atau palapor sangat bingung kepada jaksa yang menangani perkara Klien saya, dimana Jaksa Rifka Candela Sihombing.SH, tidak menelaah kasus pidana tersangka Nelson Saragih, melainkan berfokus tentang Kwitansi yang dimana sudah cacat Hukum, sesuai ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang Sidempuan.
Saya menduga keras Kepala Kejari Paluta, Kasi Pidum Paluta serta Jaksa Rifka Candela Sihombing, tidak profesional dan objektif serta melakukan kriminalisasi Hukum kepada Sari Hati Nduru, diduga ketidak Profesional Kejari Paluta melanggar Pasal 1 dan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-14/JA/11/2012 tentang Kode etik prilaku Jaksa.
Maka dari itu saya meminta Bapak Kejatisu untuk dapat mengevaluasi dan memecat Kepala Kejari Paluta, Kasi Pidum Kejari Paluta dan Oknum Jaksa Rifka Candela Sihombing.SH., yang di duga telah memainkan Hukum dengan Sewenang-wenang tanpa melihat dan mencerna Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
(*)