Tanggal 10 Desember 2020, menjadi saksi awal pembayaran lahan seluas 50 x 60 atau 3 ribu meter bujur sangkar. Yang terletak di Dusun tarumpakae. Desa Liu. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulsel. Antar Muh. Amri Jafar (Penjual) dengan Hj. Subedah (Pembeli) dengan harga Rp 50 juta. Namun anehnya, setelah Muh.Amri Jafar menjual lahan tersebut justru membuat Sertifikat di duga atas nama Muh. Amri Jafar. Disinilah awal perselisihan, hingga Hj.Subedah melaporkan hal tersebut Ke Polres Kabupaten Wajo dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kemudian di menangkan Hj. Subedah, baik Perdata maupun Pidana. Muh Amri Jafar kemudian menjalani Hukuman atas perbuatannya selama 1 Tahun lebih di Lapas Kabupaten Wajo. Lucunya, Sertifikat tidak pernah terlihat oleh Hj. Subedah, sedihnya lagi, kini muncul Putusan Mahkama Agung. Seolah ingin mengembalikan uang Hj. Sebedah Rp 50 juta. “Saya tidak mau menerima uang pak, yang saya inginkan adalah lahan yang saya sudah di beli.”Tegas Hj. Subedah. Sembari Menambahkan Lahan tersebut di beli ke Muh. Amri Jafar lengkap dengan SPPT, tapi Amri kembali meminta SPPT dengan alasan membuatkan Akte Jual beli dan sertifikat atas nama Hj. Subedah. Setelah lama menungguh, ternyata lahan tersebut atas nama Muh. Amri Jafar di sertifikat. Muh. Amri ingin di Konfirmasi tidak di temui. Tapi sejumlah saksi menyebut lahan tersebut adalah milik Hj. Subedah.
(A)