Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, di Kantor Kejati. Heri Jerman menyerahkan sejumlah dokumen penting yang memuat rincian penyimpangan anggaran negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersih-bersih yang diinstruksikan langsung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri PKP Maruarar Sirait. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegas Heri Jerman usai menyerahkan laporan.
Dalam dokumen yang disampaikan, Heri mengungkapkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp1.115.756.852 yang dilakukan oleh II (mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2024) bersama sejumlah pihak lainnya.
Modus pertama berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif pada periode 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp914.051.662. Dalam praktiknya, dilakukan manipulasi data sewa kendaraan oleh II bersama bendahara balai.
Modus kedua adalah praktik korupsi dan kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp201.705.190. Heri menjelaskan, meskipun pekerjaan tujuh paket DED telah selesai pada Oktober 2022, kontrak baru ditandatangani sebulan kemudian. Selain itu, lima dari tujuh paket pekerjaan tersebut seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, namun justru dilaksanakan oleh satu orang, yakni HM yang merupakan kolega dari II.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilayangkan Heri Jerman dalam kurun empat bulan menjabat sebagai Irjen Kementerian PKP. Sebelumnya, ia telah melaporkan tiga kasus dugaan korupsi besar lainnya, yakni:
- Dugaan korupsi proyek Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp2,8 miliar.
- Dugaan penyimpangan pada proyek Rumah Khusus Pejuang Eks Timor-Timur TA 2022-2024 dengan nilai proyek mencapai Rp430 miliar.
- Dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebesar Rp109 miliar.
Heri menegaskan bahwa upaya pelaporan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian PKP dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(*)