PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Dasar di Kota Parepare menuai kritik dari orangtua calon siswa yang merasa diperlakukan tidak adil.
Seorang orangtua bernama Lia mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya yang tinggal hanya 500 meter dari SD Negeri 5 Parepare justru ditolak, sementara calon siswa yang rumahnya berjarak hingga 5.000 meter malah diterima.
“Jelas sangat kecewa, saya daftarkan jalur domisili karena masuk dalam zona sekolah, termasuk usia yang cukup sesuai yang disyaratkan. Namun kenyataannya ditolak, padahal banyak calon siswa yang diterima yang jarak rumahnya ke sekolah lebih jauh, bahkan ada sampai 5.000 meter,” ungkap Lia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB SD memang melalui tiga kategori, yaitu Domisili (zonasi), Afirmasi, dan Mutasi. Khusus untuk SD Negeri 5, kuota yang tersedia sebanyak 84 siswa yang terdiri dari 79 jalur domisili, 1 afirmasi, dan 4 mutasi.
Namun, Makmur mengakui bahwa untuk tingkat SD, sistem SPMB belum sepenuhnya diterapkan secara ketat.
“Terkait SD belum sepenuhnya memang kita lakukan melalui aplikasi SPMB. Kenapa? Karena kasusnya SD ini kita masih bingung bagaimana cara menentukan zona untuk sekolah-sekolah yang ada di kota,” jelasnya.
Menurut Makmur, aplikasi SPMB hanya berfungsi sebagai informasi kepada sekolah terkait jumlah pendaftar lengkap dengan jarak dan umur. Namun kewenangan untuk menentukan calon murid yang diterima tetap berada di tangan sekolah.
“Sekolah yang menentukan itu (lolos tidaknya calon siswa). SD itu kasusnya memang beda, karena di kota ini sekolah-sekolahnya berdekatan semua, jadi kita tidak tahu yang mana, sehingga kami berikan peluang sekolah yang menentukan,” tambah Makmur.
Sistem ini dinilai tidak objektif dan menimbulkan pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari aplikasi SPMB jika pada akhirnya sekolah yang menjadi penentu. Lia menilai ada kesan tidak objektif, tidak transparan, diskriminatif, tidak akuntabel dan tidak fair dalam penerimaan murid baru di sekolah tersebut.
Makmur mengaku telah berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait adanya kesalahan pendataan dan berharap masalah ini bisa diselesaikan hingga pendaftaran ulang.
Dia juga sudah menginstruksikan stafnya untuk mengajukan surat ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) untuk meminta penambahan kuota khusus.
Ironisnya, sebelumnya Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses SPMB tahun 2025 berjalan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
“Tidak ada lagi tempat untuk praktik titip-menitip, lewat jendela, surat sakti atau cara-cara lainnya yang merusak integritas. Kalau ada yang main-main dengan penerimaan (SPMB), kami akan sanksi,” tegas Tasming Hamid.
Kasus ini menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan sistem zonasi dan transparansi dalam penerimaan siswa baru di tingkat Sekolah Dasar, yang berpotensi merugikan calon siswa yang seharusnya berhak mendapat prioritas berdasarkan jarak tempuh dan usia yang telah ditetapkan.
(*)