Majene, TARGETTUNTAS.ID —
Memastikan progres penyaluran dana ketahanan pangan berjalan dengan baik sebagaimana amanat Keputusan Menteri Desa-PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Majene Nomor 714/071/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan, Dinas PMD Majene menggelar rapat koordinasi Bumdes.Jum,at 8 Agustus 2025.Di Aula kantor PMD Majene bersama 62 BUM Desa. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Majene, Muhammad Fauzan, ST, S.Sos, M.Si.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Kabid Pemdes, mengemukakan beberapa masalah yang dialami BUM Desa, antara lain:
pertama, beberapa pemerintah desa belum melakukan penyertaan modal ke BUM Desa karena belum melakukan APBDesa Perubahan. Padahal, menurut Kabid, Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 telah mengamanatkan agar pemerintah desa segera melakukan perubahan APBDesa. Selain itu, beber Fauzan, sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Dinas PMD dengan Pemerintah Desa tertanggal 15 April 2025 di aula kantor Dinas PMD sudah disepakati Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) agar pemerintah Desa segera melakukan perubahan APBDesa.
kedua, beberapa pemerintah desa belum melakukan penyertaan modal ke BUM Desa karena alasan aplikasi Siskeudes yang belum sinkron dengan kegiatan ketahanan pangan. Padahal Menurut Kabid, hal itu tidak bisa jadi alasan sebab aplikasi hanyalah tools atau alat untuk mempermudah pekerjaan. Bukan regulasi. Sementara yang harus diikuti, tegasnya, adalah regulasi.
ketiga, adanya Pemerintah Desa menggunakan dana E-Mart Ketahanan Pangan diperuntukan untuk program kegiatan desa yang lain sehingga dana ketahanan Pangan tidak tersedia untuk pencairan Dana Desa tahap pertama.
keempat, beberapa BUM Desa belum memahami persis pengelolaan BUMDesa dan meminta untuk dilakukan peningkatan kapasitas. Hal itu terjadi, ungkap Kabid, karena hampir seluruh pengurus BUMDesa itu adalah pengurus baru.
Selain keempat permasalahan tersebut, diakui Fauzan bahwa beberapa BUMDesa masih terlilit dalam penafsiran keliru terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan ( SE Dirjen PDP) Nomor 142 Tahun 2025. Kata Kabid, SE Dirjen tersebut menyoal tentang larangan bagi BUMDesa menggunakan biaya operasional dan manajemen kerjasama antar BUMDesa. “Jadi yang dilarang itu adalah menggunakan biaya operasional untuk kerjasama desa, bukan modal operasional, itu yang tidak boleh sebab untuk kerjasama desa itu dilakukan oleh lembaga khusus di desa, yakni Badan Kerjasama Desa yang dibiaya oleh pemerintah desa. Jadi tentu saja BUMDesa tidak perlu dibebani biaya operasional kerjasama tersebut” jelas Kabid.
Sementara menurut pengurus BUMDesa yang enggan disebutkan namanya, BUMDesa katanya dilarang menggunakan biaya operasional oleh tenaga pendamping desa. Hal itu menjadikan mereka enggan untuk berbuat sebab dengan biaya apa mereka gunakan untuk mengurus BUMDesa kalau tidak menggunakan Biaya Operasional. Dan sangat berpotensi gagal dalam menjalankan usaha.
Menyikapi polemik itu, Kabid Pemdes menghimbau pengurus BUMDesa untuk fokus melaksanakan kegiatannya sesuai regulasi yang ada. “jangan pakai asumsi, pokoknya pakai regulasi. Antara SE Bupati dan SE Dirjen itu tidak ada kontradiksi. Yang ada itu kontra penafsiran oleh sebahagian kalangan” Tegas Kabid.
Lebih jauh Kabid menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan BUMDesa untuk program ketahanan pangan adalah PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, Permendesa-PDT Nomor 3 Tahun 2021, Kepmendesa-PDT Nomor 3 Tahun 2025, Surat Edaran Bupati Majene Nomor 714 Tahun 2025, dan Surat Edaran Dirjen PDP Nomor 142 Tahun 2025.
Usai mengadakan rapat, Kabid yang sempat diwawancarai mengungkapkan bahwa dalam program ketahanan pangan itu, Beberapa BUM desa sudah sukses mengelola dana ketanganan pangan; antara lain desa ba’babulo tematik ternak kambing dan pertanian bawang, Desa Panggalo tematik peternakan itik petelur, Adolang dhua tematik pertanian cabe.
sementara itu, M. Daaming, Ketua BUM Desa Ba’babulo mengaku merasa sangat berterima kasih atas bimbingan Kepala Dinas PMD dan pendampingan Kabid Pemdes beserta Timnya selama ini dalam penyusunan rencana kerja dan Analisis Kelayakan Usaha BUM Desa.
Menanggapi komentar M. Daaming, Kabid Pemdes mengungkapkan bahwa itu baru awal proses. “Pada intinya kita akan terus berusaha semaksimal mungkin mengawal BUMDesa menuju kesuksesan usaha. Pada intinya kita jangan berpolemik diawal. Saya berharap segenap stake holder yang ada, mari kita bersama mengawal BUMDesa mewujudkan astacita Presiden Prabowo Subianto” kunci Kabid.
(*)


