Majene, TARGETTUNTAS.ID – 17 Agustus 2025 Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Majene bukan hanya menjadi momentum kebangsaan yang penuh semangat, tetapi juga menjadi hari istimewa bagi para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Majene. Pada momen bersejarah ini, sebanyak 146 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi sebagai bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh haru. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M., Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Rutan Kelas II B Majene, H. Syahruddin, S.Sos., S.H., M.H.. Kehadiran para pejabat daerah ini seakan memberi pesan kuat bahwa pemerintah senantiasa hadir dan memberi perhatian, bahkan kepada mereka yang sedang menjalani pembinaan di balik jeruji besi.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Majene, H. Syahruddin, menjelaskan kriteria pemberian remisi yang tidak sembarangan. Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik, tidak pernah melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan baru, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.
> “Remisi ini adalah penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat warga binaan. Tujuannya bukan hanya meringankan masa pidana, tetapi juga mendorong motivasi untuk memperbaiki diri sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik,” tutur Syahruddin.
Tahun ini, dari 146 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 71 orang mendapat Remisi Umum, 75 orang memperoleh Remisi Dasawarsa, sementara 2 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga tercinta. Tangis bahagia pun mewarnai suasana, terutama bagi mereka yang akhirnya bisa menghirup udara kebebasan tepat di hari ulang tahun kemerdekaan bangsa.
Bupati Majene, Dr. Andi Achmad Syukri Tammalele, dalam sambutannya menekankan makna mendalam dari pemberian remisi ini. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap perubahan dan usaha perbaikan diri dari warga binaan.
> “Pemberian remisi ini adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. Remisi juga menjadi motivasi agar saudara-saudara kita di Rutan terus berbenah, memperbaiki diri, dan siap berperan positif ketika kembali ke tengah masyarakat. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi perubahan,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang mantan narapidana dengan stigma negatif. Sebaliknya, mereka perlu diberi kesempatan dan dukungan agar bisa hidup produktif setelah bebas, demi mengurangi angka residivisme dan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.
Acara ini menjadi bukti nyata bahwa peringatan Hari Kemerdekaan RI bukan hanya sebatas seremoni upacara, melainkan momentum untuk menanamkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan harapan baru. Bagi warga binaan Rutan Kelas II B Majene, remisi tahun ini adalah hadiah kemerdekaan yang membangkitkan optimisme sekaligus membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik.
(*)


