MAMASA – Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pengangkatan aparat desa pada tahun 2022 diduga kuat tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat desa lama diberhentikan secara sepihak, kemudian digantikan dengan aparat baru tanpa melalui proses penjaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sejumlah nama aparat yang diangkat juga dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan batas usia. Misalnya:
Sekretaris Desa (Sekdes) Sultha Tamri, kelahiran 15 Mei 1976. Saat pengangkatan usianya sudah 46 tahun, padahal Permendagri membatasi maksimal 45 tahun.
Umran, Kepala Dusun Lemo-Lemo, disebut tidak memiliki ijazah sebagai salah satu syarat wajib.
Awaluddin, Kepala Dusun Kampung Baru, justru berdomisili di Makassar dan bekerja di salah satu perusahaan di kota tersebut meski resmi menjabat perangkat desa di Sendana.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap merugikan aparat lama sekaligus mencederai asas keadilan dan aturan hukum.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sendana, Muhammad Nasir, menjelaskan Kalau terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2022 sudah ada Putusan PTUN Makassar dan PT. TUN Makassar sudah berkekuatan Hukum Tetap, atas Gugatan Perangkat yang di berhentikan.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan pengadilan, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa di Sendana berjalan sesuai aturan hukum. (Ayu)


