• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAMASA

Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri

Redaksi by Redaksi
in MAMASA
0
Pengangkatan Aparat Desa Sendana Disorot, Diduga Langgar Aturan Permendagri
9
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMASA – Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pengangkatan aparat desa pada tahun 2022 diduga kuat tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat desa lama diberhentikan secara sepihak, kemudian digantikan dengan aparat baru tanpa melalui proses penjaringan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sejumlah nama aparat yang diangkat juga dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan batas usia. Misalnya:

Sekretaris Desa (Sekdes) Sultha Tamri, kelahiran 15 Mei 1976. Saat pengangkatan usianya sudah 46 tahun, padahal Permendagri membatasi maksimal 45 tahun.

Umran, Kepala Dusun Lemo-Lemo, disebut tidak memiliki ijazah sebagai salah satu syarat wajib.

Awaluddin, Kepala Dusun Kampung Baru, justru berdomisili di Makassar dan bekerja di salah satu perusahaan di kota tersebut meski resmi menjabat perangkat desa di Sendana.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap merugikan aparat lama sekaligus mencederai asas keadilan dan aturan hukum.

Saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sendana, Muhammad Nasir, menjelaskan Kalau terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2022 sudah ada Putusan PTUN Makassar dan PT. TUN Makassar sudah berkekuatan Hukum Tetap, atas Gugatan Perangkat yang di berhentikan.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan pengadilan, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa di Sendana berjalan sesuai aturan hukum. (Ayu)

Previous Post

44 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polres Parepare, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah

Next Post

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Wali Kota Tasming Apresiasi Polres Parepare Usai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    DPP AP2 Desak Menteri PU Dody Evaluasi BBWS Pompengan Jeneberang Terkait Anggaran Rp93 Miliar

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bawaslu Majene Selenggarakan Pendidikan Pengawasan Partisipatif

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Terapkan Penilaian Akhir Fase Berbasis Teknologi, Wujud Implementasi Kebijakan Pendidikan Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Kejaksaan Negeri Majene Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PDC KMSI Makassar Siapkan 4 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Semangat Kebangkitan Nasional, Bupati Majene Pimpin Upacara Harkitnas ke-118

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Buttu Baruga

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ra Ma’arif Diniyah Aswaja Pamboang: Berdiri Sejak 2008, Tetap Kokoh Lewat Swadaya Demi Cetak Generasi Berkarakter

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Talud Desa Saluahok Diduga Mangkrak, Kepala Desa Bungkam dan Balas Emoji Tertawa Saat Dikonfirmasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In