Majene,TARGETTUNTAS.ID — Pemerintah Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus terkait Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Adolang Dhua Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di aula kantor desa setempat pada Kamis (13/11).
Musyawarah dimulai dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Adolang Dhua, Burhanuddin, S.Pd, dan dihadiri perwakilan Camat Pamboang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, pengurus koperasi desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya yang datang dari luar Desa Adolang Dhua.
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita, apa yang menjadi tujuan dari musyawarah ini bisa kita capai dan sepakati bersama demi memajukan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dikukuhkan Kembali sebagai Kepala Desa 2025–2027
Burhanuddin diketahui kembali menjabat sebagai kepala desa setelah sebelumnya memimpin Adolang Dhua pada periode 2017–2023. Perpanjangan masa jabatan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Ia dikukuhkan kembali oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM., pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Mudah-mudahan dengan kembalinya kami, kita semuanya merasa senang dan bahagia, dan kita kembali berpikir, berbuat, serta bekerja bersama demi membangun desa yang kita cintai,” kata Burhanuddin.
Penegasan Soal Kopdes: Perintah Pemerintah dan Berorientasi Kesejahteraan
Dalam penjelasannya terkait agenda utama musyawarah, Burhanuddin mengungkap bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang harus dijalankan pemerintah desa sesuai arahan kementerian.
“Kopdes ini tidak bisa ditawar-tawar karena ini adalah perintah presiden. Jadi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa,” tegasnya.
Menurutnya, hal pertama yang harus diperkuat adalah kapasitas pengurus koperasi desa. Pengurus dinilai harus mampu merencanakan dan mengelola unit usaha yang relevan dan berkelanjutan untuk mendukung jalannya koperasi.
Klarifikasi Isu Jaminan Dana Desa 30%
Burhanuddin juga menyinggung isu yang sempat meresahkan para kepala desa di berbagai daerah, yakni wacana penggunaan 30% Dana Desa sebagai jaminan bagi koperasi desa.
Ia mengakui hal tersebut sempat menjadi polemik karena berpotensi membebani desa jika usaha koperasi tidak berjalan lancar. Namun, kekhawatiran itu mereda setelah pemerintah pusat menegaskan bahwa Dana Desa tidak akan dijadikan jaminan.
“Alhamdulillah, melalui upaya teman-teman di APDESI yang menyampaikan langsung ke Komisi II DPR RI dan DPD RI, akhirnya keluar pernyataan resmi dari menteri bahwa tidak akan ada lagi jaminan Dana Desa untuk Kopdes,” jelasnya.
Musyawarah desa khusus tersebut menjadi langkah awal untuk menetapkan kesepakatan bersama terkait dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih untuk tahun anggaran 2025, yang diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Adolang Dhua.
Laporan Bahar


