Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.
Buronan tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), terpidana dalam perkara narkotika di bawah penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Hasnani berhasil ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA, di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.
Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasnani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Perkara yang menyeret Hasnani terjadi pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dalam sebuah penyelidikan. Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya. Ia mengaku barang haram tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pemasok bernama Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO. Hasnani pun terbukti tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut.
Dibawa ke Makassar untuk Eksekusi
Setelah penangkapan, pada Rabu, 19 November 2025, terpidana diterbangkan dari Berau menuju Makassar menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, Hasnani langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Parepare.
Apresiasi dari Kajati Sulsel
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, terhadap keberhasilan tim dalam mengamankan buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal dalam keterangan pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).
Dengan penangkapan ini, Kejati Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para buronan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
(*)

