SIDRAP — Dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan terjadi di sebuah pabrik gabah di wilayah 45 Bojoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah pekerja mengaku tidak menerima upah selama lima hari kerja, meski telah menjalani pekerjaan fisik berat dari pagi hingga malam hari.
Para pekerja yang sebagian berasal dari luar daerah itu mengungkapkan bahwa mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Beban kerja yang diberikan bahkan disebut melebihi kemampuan fisik normal.
Salah satu pekerja, Omal, mengungkapkan bahwa selama lima hari mereka telah melakukan berbagai aktivitas berat, mulai dari menjemur gabah hingga kering, memasukkan ke dalam pabrik, hingga mengangkut hasil produksi dalam jumlah besar.
“Kami sudah lima hari kerja. Mulai dari jemur gabah, angkat masuk pabrik, isi tiga mobil truk sampai tiga kali, angkat dedak satu truk, giling padi dua kali, sampai muat gabah basah satu truk. Tapi upah kami tidak dibayar,” ungkap Omal.
Ironisnya, ketika para pekerja meminta untuk berhenti karena tidak kuat dengan beban kerja tersebut, pihak mandor yang diketahui bernama Rudi justru menahan pembayaran upah. Rudi berdalih bahwa upah baru akan dibayarkan setelah “10 kali masuk gabah”.
Tak hanya itu, alasan lain yang dinilai tidak masuk akal juga dilontarkan. Para pekerja disebut hanya dihitung bekerja selama dua hari, padahal faktanya mereka telah bekerja selama lima hari penuh.
“Katanya kami cuma dua hari kerja, padahal jelas lima hari kami kerja dari pagi sampai malam,” tambah Omal.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Praktik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai kesepakatan kerja
Pengusaha dilarang menahan upah dengan alasan sepihak
Setiap pekerja berhak atas perlakuan yang manusiawi dan kondisi kerja yang layak
Selain itu, tindakan menahan upah dengan dalih target tertentu, serta membatasi kebebasan pekerja untuk berhenti, berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi tenaga kerja.
Desakan Penindakan
Kasus ini memunculkan keprihatinan serius dan mendesak perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Jika terbukti, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi dan praktik serupa tidak kembali terjadi terhadap pekerja lainnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran upah, melainkan dugaan sistem kerja yang mengarah pada penahanan hak pekerja dan eksploitasi tenaga manusia. Negara melalui perangkat hukumnya telah dengan tegas mengatur perlindungan terhadap buruh. Tinggal bagaimana implementasi dan keberanian penegakan hukum dijalankan di lapangan.
(*)


