• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

5 Hari Kerja Tanpa Upah, Buruh Pabrik Gabah di Sidrap Diduga Dieksploitasi

Admin by Admin
in DAERAH
0
5 Hari Kerja Tanpa Upah, Buruh Pabrik Gabah di Sidrap Diduga Dieksploitasi
25
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP — Dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan terjadi di sebuah pabrik gabah di wilayah 45 Bojoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah pekerja mengaku tidak menerima upah selama lima hari kerja, meski telah menjalani pekerjaan fisik berat dari pagi hingga malam hari.

Para pekerja yang sebagian berasal dari luar daerah itu mengungkapkan bahwa mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Beban kerja yang diberikan bahkan disebut melebihi kemampuan fisik normal.

Salah satu pekerja, Omal, mengungkapkan bahwa selama lima hari mereka telah melakukan berbagai aktivitas berat, mulai dari menjemur gabah hingga kering, memasukkan ke dalam pabrik, hingga mengangkut hasil produksi dalam jumlah besar.

“Kami sudah lima hari kerja. Mulai dari jemur gabah, angkat masuk pabrik, isi tiga mobil truk sampai tiga kali, angkat dedak satu truk, giling padi dua kali, sampai muat gabah basah satu truk. Tapi upah kami tidak dibayar,” ungkap Omal.

Ironisnya, ketika para pekerja meminta untuk berhenti karena tidak kuat dengan beban kerja tersebut, pihak mandor yang diketahui bernama Rudi justru menahan pembayaran upah. Rudi berdalih bahwa upah baru akan dibayarkan setelah “10 kali masuk gabah”.

Tak hanya itu, alasan lain yang dinilai tidak masuk akal juga dilontarkan. Para pekerja disebut hanya dihitung bekerja selama dua hari, padahal faktanya mereka telah bekerja selama lima hari penuh.

“Katanya kami cuma dua hari kerja, padahal jelas lima hari kami kerja dari pagi sampai malam,” tambah Omal.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Praktik tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai kesepakatan kerja
Pengusaha dilarang menahan upah dengan alasan sepihak
Setiap pekerja berhak atas perlakuan yang manusiawi dan kondisi kerja yang layak

Selain itu, tindakan menahan upah dengan dalih target tertentu, serta membatasi kebebasan pekerja untuk berhenti, berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi tenaga kerja.

Desakan Penindakan
Kasus ini memunculkan keprihatinan serius dan mendesak perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Jika terbukti, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi dan praktik serupa tidak kembali terjadi terhadap pekerja lainnya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran upah, melainkan dugaan sistem kerja yang mengarah pada penahanan hak pekerja dan eksploitasi tenaga manusia. Negara melalui perangkat hukumnya telah dengan tegas mengatur perlindungan terhadap buruh. Tinggal bagaimana implementasi dan keberanian penegakan hukum dijalankan di lapangan.

(*)

Previous Post

Kinerja Diakui, Pemkot Parepare Terima Dua Apresiasi dari Pemprov Sulsel

Next Post

Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Pantau Jagung Siap Panen di Tande Timur

Admin

Admin

Next Post
Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Pantau Jagung Siap Panen di Tande Timur

Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Pantau Jagung Siap Panen di Tande Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sulbar Gandeng KPK: Siap Bongkar Praktik Korupsi dari Akar!

    Sulbar Gandeng KPK: Siap Bongkar Praktik Korupsi dari Akar!

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • 5 Hari Kerja Tanpa Upah, Buruh Pabrik Gabah di Sidrap Diduga Dieksploitasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kajari Majene Ultimatum Pelaku Korupsi: Empat Kasus Besar Siap Naik Penyidikan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sopir Truk Asal Sidrap Ditikam OTK di Jalan Poros Barru

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hadiri Peresmian SPPG Yayasan Sahabat Mitra Nusantara, Dandim 1401/Majene: Langkah Strategis Program Nasional Presiden RI

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Wujud Empati, Bupati Majene Hadiri Tahlilan 40 Hari Ibunda Ketua Komisi II DPRD di Sendana

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dugaan Pungli Oknum Polantas di Pelabuhan Nusantara Parepare

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Pastikan Layanan Prima Pasca Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Majene Sidak Kantor Disdukcapil

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SMSI Parepare Soroti Dugaan Pungli dan “Terminal Bayangan” di Pelabuhan Nusantara

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In