PAREPARE — Pergeseran sejumlah perwira di jajaran Polres Parepare menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas. Rotasi jabatan yang menyentuh posisi strategis seperti Kasat Reskrim dan Kasat Lantas diharapkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
Sorotan tajam kini tertuju pada kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, yang selama ini dinilai kerap menjadi titik kemacetan dan ketidaktertiban kendaraan, terutama setiap kali kapal penumpang bersandar. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Parepare, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., menegaskan harapannya agar pejabat Kasat Lantas yang baru mampu mengambil langkah tegas dan terukur dalam menertibkan aktivitas kendaraan di sekitar pelabuhan.
“Ini bukan sekadar persoalan parkir atau kemacetan biasa. Ada indikasi ketidakteraturan yang dibiarkan berlarut, bahkan muncul dugaan adanya praktik pungutan terhadap kendaraan yang menunggu muatan. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya. (31/3/2026)
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum petugas di lapangan. Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merusak citra institusi penegak hukum itu sendiri.
“Kami berharap ada langkah tegas dan transparan. Jika memang ditemukan adanya pungli oleh oknum, harus ditindak tanpa kompromi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan pelabuhan sebagai salah satu gerbang utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang, semestinya mencerminkan tata kelola yang tertib, aman, dan transparan. Ketika ruang publik dikuasai oleh praktik-praktik informal tanpa pengawasan yang jelas, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua RW 4 Kelurahan Mallusetasi, Alam Tahir. Ia mengungkapkan bahwa lingkungan yang dipimpinnya kini kian padat oleh kendaraan berplat hitam yang beroperasi layaknya angkutan umum.
“Situasi di sini sudah seperti terminal bayangan. Kendaraan parkir berjam-jam menunggu penumpang atau muatan, tanpa ada penertiban yang jelas. Ini tentu meresahkan warga,” ungkapnya.
Fenomena “terminal bayangan” tersebut tidak hanya berdampak pada kepadatan lalu lintas, tetapi juga memunculkan persoalan lain seperti potensi kecelakaan, gangguan ketertiban umum, hingga ketidakadilan bagi angkutan resmi yang beroperasi sesuai aturan.
Secara regulatif, aktivitas angkutan umum dan parkir di ruang publik telah memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pembiaran terhadap praktik-praktik yang menyimpang justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Pergantian pejabat di tubuh Polres Parepare sejatinya harus dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar seremonial pergantian jabatan. Publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum hadir secara aktif, tidak hanya dalam fungsi represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Penertiban kawasan pelabuhan membutuhkan pendekatan terpadu, melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, hingga masyarakat setempat. Tanpa sinergi yang kuat, persoalan yang sama berpotensi terus berulang.
Kini, bola berada di tangan pemangku kebijakan. Apakah rotasi jabatan ini akan menjadi titik balik menuju tata kelola lalu lintas yang lebih baik, atau justru kembali menjadi rutinitas tanpa dampak berarti—masyarakat tentu menunggu jawabannya.(*AD)


