RAHA, TT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Desa Labunia pada Sabtu (24/8) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, S.Sos., M.Si., ini mengamankan delapan (8) orang terduga pelaku.
“Dalam operasi tersebut, kami (Polres Muna-red) menyita enam unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Selain itu, ditemukan 233 jerigen berisi total 4.660 liter Pertalite serta uang tunai Rp10.600.000, yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal,”ungkap Kasat Reskrim kepada TT, pada Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU yang dikelola PT. Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran. BBM yang ditimbun kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat, mencapai selisih Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen.
“Kasus ini menyeret para pelaku pada ancaman pidana enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang migas. “Warga juga diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak berwenang,”kuncinya. (*)