SULTRA, — Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), disebutkan telah menyikapi dengan mengeluarkan keterangan resmi mengenai dugaan SK bodong dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara, Sultra, tahun 2023.
“Keterangan ini telah disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dianalisis lebih lanjut,”ungkap Mawan, kepada media TT, Rabu (28/8/2024).
Mawan mengklaim dirinya mendapatkan informasi lebih lanjut, bahwa, Ombudsman akan segera mengevaluasi laporan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga meminta pihak terkait lebih serius menyikapi persoalan tersebut.
“Jika ada indikasi pemalsuan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun,” ujar advokat Mawan, S.H., dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Mawan juga menegaskan bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sangat mungkin akan diterapkan oleh pihak terkait terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini.
“Pengawasan ketat terhadap proses administrasi sangatlah krusial,”tegasnya.
“Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam administrasi publik,”kunci Mawan.
Sebelumnya Persoalan tersebut telah dilaporkan oleh Mawan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sultra pada November 2023. Hanya saja sampai pada Agustus 2024. Persoalan tersebut belum tuntas. Menimbulkan pertanyaan dan soroton Publik.
Kendati demikian, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sultra, AA Adrian yang dihubungi melalui sambungan daring Target Tuntas, hingga berita ini disiarkan belum menanggapi konfirmasi. (*).
Ombudsman RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan SK Bodong PPPK Buton Utara 2023. Mawan : Dengan Serius