P enggunaan helm saat berkendara sepeda motor adalah aspek vital dalam keselamatan berkendara yang seringkali terabaikan. Helm bukan hanya aksesori pelindung, melainkan perisai utama yang melindungi kepala dari dampak serius akibat kecelakaan. Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan pemahaman tentang manfaat helm serta sanksi dan hukum yang mengaturnya.
Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala yang berisiko besar dalam kecelakaan lalu lintas. Penggunaan helm yang sesuai standar dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 70% dan mengurangi kemungkinan kematian akibat cedera kepala. Helm yang dirancang dengan baik mampu menyerap dan mendistribusikan energi benturan, sehingga meminimalkan dampak pada otak dan tengkorak.
Selain itu, helm juga melindungi dari risiko cuaca seperti terik matahari, hujan, dan debu yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Dalam situasi darurat, helm dapat menjadi pelindung tambahan yang menyelamatkan nyawa.
Di Indonesia, peraturan tentang penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) menyatakan bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko cedera fatal.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat berdampak pada poin pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi tambahan seperti tilang.
Penggunaan helm saat berkendara sepeda motor adalah tanggung jawab penting yang harus dipatuhi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Helm yang berkualitas tidak hanya melindungi kepala dari cedera serius tetapi juga memberikan perlindungan tambahan dalam berbagai kondisi cuaca. Dengan memahami sanksi dan hukum yang mengatur, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan helm dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. (SUP/TT).
