• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home Sudut Pandang

Pentingnya Penggunaan Helm Saat Berkendara : Perspektif dan Dasar Hukum

Admin by Admin
in Sudut Pandang
0
10
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

P enggunaan helm saat berkendara sepeda motor adalah aspek vital dalam keselamatan berkendara yang seringkali terabaikan. Helm bukan hanya aksesori pelindung, melainkan perisai utama yang melindungi kepala dari dampak serius akibat kecelakaan. Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan pemahaman tentang manfaat helm serta sanksi dan hukum yang mengaturnya.

Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala yang berisiko besar dalam kecelakaan lalu lintas. Penggunaan helm yang sesuai standar dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 70% dan mengurangi kemungkinan kematian akibat cedera kepala. Helm yang dirancang dengan baik mampu menyerap dan mendistribusikan energi benturan, sehingga meminimalkan dampak pada otak dan tengkorak.

Selain itu, helm juga melindungi dari risiko cuaca seperti terik matahari, hujan, dan debu yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Dalam situasi darurat, helm dapat menjadi pelindung tambahan yang menyelamatkan nyawa.

Di Indonesia, peraturan tentang penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) menyatakan bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko cedera fatal.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat berdampak pada poin pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi tambahan seperti tilang.

Penggunaan helm saat berkendara sepeda motor adalah tanggung jawab penting yang harus dipatuhi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Helm yang berkualitas tidak hanya melindungi kepala dari cedera serius tetapi juga memberikan perlindungan tambahan dalam berbagai kondisi cuaca. Dengan memahami sanksi dan hukum yang mengatur, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan helm dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. (SUP/TT).

Tags: HelmKendaraanPentingnya Gunakan Helm SNI
Previous Post

Pentingnya Ekonomi Kerakyatan dalam Menyongsong Indonesia Maju di Era Globalisasi dan Digitalisasi

Next Post

Sholat Subuh sebagai Gerbang Berkah

Admin

Admin

Next Post

Sholat Subuh sebagai Gerbang Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ratusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda SulbarRatusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In