Majene, Sulbar, TT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Majene telah melaksanakan pelayanan keliling perekaman KTP Elektronik (E-KTP) pada Sabtu (31/8/2024). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tammerodo Sendana, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat perekaman E-KTP bagi warga yang telah mencapai usia 17 tahun.
Kepada Awak Media Target Tuntas, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Majene, Ibu A. Devianti Arna Altin, S.H., menjelaskan, “Kami telah mengirimkan informasi ke seluruh kecamatan mengenai pentingnya perekaman E-KTP menjelang Pilkada 2024. Saat ini, ada sekitar 3400 warga yang belum melakukan perekaman, dan kami berupaya untuk mengurangi angka tersebut secara signifikan.”
Di Kecamatan Tammerodo Sendana, terdapat lebih dari 270 warga yang belum melakukan perekaman. Devianti menambahkan, “Antusiasme masyarakat di sini sangat baik. Kami menargetkan semua data harus selesai sebelum 11 September 2024.”
Ia juga menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran, disediakan secara gratis tanpa biaya. “Kami telah dilengkapi dengan alat yang memadai dan berterima kasih kepada pimpinan kami yang sangat mendukung,” ungkap Devianti.
Dengan upaya maksimal dari tim Dukcapil, diharapkan semua warga yang berhak dapat segera menyelesaikan perekaman E-KTP, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar semua data perekaman E-KTP selesai sebelum 11 September 2024,”kunci A. Devianti Arna Altin, S.H.
Kendati demikian, KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Fungsi dan Kewajiban KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) memegang peranan penting dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Fungsi utama dari KTP-el adalah sebagai identitas diri yang sah dan berlaku secara nasional. KTP-el dirancang untuk mencegah terjadinya duplikasi dan pemalsuan kartu identitas, serta untuk memastikan akurasi data penduduk.
Siapa yang Wajib Memiliki KTP Elektronik?
KTP-el diwajibkan untuk dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah. Ini memastikan bahwa setiap individu yang memenuhi syarat dapat mengakses layanan publik dan hak-hak kewarganegaraan dengan identitas yang valid.
Masa Berlaku KTP Elektronik
Meskipun KTP-el memiliki tanggal kadaluarsa yang tertera pada kartu, masa berlaku KTP-el sebenarnya adalah seumur hidup. Ini berarti kartu tersebut tetap sah dan berlaku sepanjang hayat pemegangnya, asalkan tidak mengalami kerusakan atau perubahan data.
Kapan KTP Elektronik Harus Diperbaiki
Ada beberapa situasi yang memerlukan perbaikan KTP-el, antara lain jika kartu tersebut hilang, rusak secara fisik sehingga data tidak dapat dibaca, atau jika terjadi perubahan elemen data pada pemilik kartu. Dalam kasus-kasus tersebut, pemegang KTP-el perlu mengajukan perbaikan untuk memastikan identitas mereka tetap akurat dan sah. (*)