PAPUA, TT — Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota antara tahun 2020-2022.
Pada Kamis (29/8), Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi utama dalam kasus ini, yaitu Muhammad Zamzani, Mardiant Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P. Wijaya. Semua saksi telah kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, nomor: Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Muhammad Zamzani. Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Mardiant Suryo.Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Irwan P. Wijaya. Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Daniel Mohde Yakobus,
Para saksi diduga terlibat dalam rekayasa kredit yang melibatkan pinjaman atas nama nasabah fiktif. Dana dari kredit tersebut sebagian digunakan untuk membiayai proyek, sementara sisanya diberikan sebagai fee kepada nasabah fiktif.
Hari itu juga (29/8).Tim penyidik telah menetapkan keempat individu sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Mereka masing-masing adalah Muhammad Zamzani (RM BRI KCP Manokwari Kota),
Mardiant Suryo (Eks RM BRI Cabang Manokwari), Daniel Mohde Yakobus (PBO BRI Cabang Manokwari), dan Irwan P. Wijaya (Kontraktor).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari, mulai dari 29 Agustus 2024 hingga 17 September 2024.
Total kerugian dalam proses perhitungan. Kasus ini terus berkembang, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkomitmen untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam skandal korupsi ini.
Perlu disebutkan, Informasi ini diperoleh Target Tuntas melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, melalui sambungan daring, pada Sabtu 31 Agustus 2024.(*).