BONE, TT, – Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).Rabu (4/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan FS, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
FS, yang berusia 33 tahun dan berdomisili di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap oleh tim Resnarkoba pada 3 September 2024, pukul 12.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO berwarna biru malam dan paket sabu, yang terhubung dengan berkas kasus yang melibatkan inisial AH.
Iptu Aswar, juga menyebutkan, penangkapan FS merupakan tindak lanjut dari penangkapan AH pada 17 Februari 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah memberikan sabu kepada AH secara cuma-cuma,”kata Kasat Narkoba Polres Bone.
Pengakuan ini, lanjutnya, menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus dan penangkapan FS.
FS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, FS ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap FS akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Iptu Aswar dalam pernyataan resmi yang diterima Target Tuntas, pada Rabu, 4 September 2024
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan, bagian dari upaya Polres Bone dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. (*).
Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diperas Penambang Liar di Barru