• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH BONE

Polres Bone Ungkap Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba

Admin by Admin
in BONE, KASUS
0
29
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONE, TT, – Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).Rabu (4/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan FS, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

FS, yang berusia 33 tahun dan berdomisili di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap oleh tim Resnarkoba pada 3 September 2024, pukul 12.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO berwarna biru malam dan paket sabu, yang terhubung dengan berkas kasus yang melibatkan inisial AH.

Iptu Aswar, juga menyebutkan, penangkapan FS merupakan tindak lanjut dari penangkapan AH pada 17 Februari 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah memberikan sabu kepada AH secara cuma-cuma,”kata Kasat Narkoba Polres Bone.

Pengakuan ini, lanjutnya, menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus dan penangkapan FS.

FS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, FS ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum terhadap FS akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Iptu Aswar dalam pernyataan resmi yang diterima Target Tuntas, pada Rabu, 4 September 2024

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan, bagian dari upaya Polres Bone dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. (*).

Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diperas Penambang Liar di Barru

Previous Post

Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diduga Diperas Penambang Liar di Barru

Next Post

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Guntual ‘Kendari, Setelah Melawan

Admin

Admin

Next Post

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Guntual 'Kendari, Setelah Melawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • TONGKONAN KA’PUN WARISAN LELUHUR YANG PATUT DIPERTAHANKAN

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In