• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH BONE

Polres Bone Ungkap Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba

Admin by Admin
in BONE, KASUS
0
29
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONE, TT, – Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).Rabu (4/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan FS, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

FS, yang berusia 33 tahun dan berdomisili di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap oleh tim Resnarkoba pada 3 September 2024, pukul 12.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO berwarna biru malam dan paket sabu, yang terhubung dengan berkas kasus yang melibatkan inisial AH.

Iptu Aswar, juga menyebutkan, penangkapan FS merupakan tindak lanjut dari penangkapan AH pada 17 Februari 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah memberikan sabu kepada AH secara cuma-cuma,”kata Kasat Narkoba Polres Bone.

Pengakuan ini, lanjutnya, menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus dan penangkapan FS.

FS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, FS ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum terhadap FS akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Iptu Aswar dalam pernyataan resmi yang diterima Target Tuntas, pada Rabu, 4 September 2024

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan, bagian dari upaya Polres Bone dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. (*).

Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diperas Penambang Liar di Barru

Previous Post

Danres CS Jadi Korban Mafia Tambang: Pemilik Lahan Diduga Diperas Penambang Liar di Barru

Next Post

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Guntual ‘Kendari, Setelah Melawan

Admin

Admin

Next Post

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Guntual 'Kendari, Setelah Melawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In