SINJAI, TT – Tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Enam pelaku, terdiri dari empat pria dan dua wanita, berhasil diamankan. Terkini diumumkan pada hari Sabtu, (7/9/2024), Siang.
Para pelaku yang ditangkap adalah PN (32), warga Kelurahan Turikale, Kabupaten Maros; RS (27), warga Desa Gattareng, Kabupaten Bone; WH (25), warga BTN Lappa Mas 3, Kabupaten Sinjai, serta IB (23), MS (21), dan AR (18), yang semuanya berasal dari Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, SH, mewakili Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, S.Ik., MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh enam pelaku, yang diduga terlibat transaksi narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap PN (32) dan RS (27) di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (5/9/24) pukul 22.00 WITA. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sabu seberat 0,83 gram, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp600.000.
Berdasarkan interogasi awal, PN mengaku mendapatkan sabu dari MS seharga Rp1.800.000. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh polisi untuk menangkap pelaku lainnya.
Selang beberapa menit, polisi menangkap WH (25) yang berada di lokasi yang sama. WH kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di celananya. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari PN.
Penangkapan berlanjut pada Sabtu (6/9/24), di mana IB (23) diamankan di Desa Pattalassang, Sinjai Timur, setelah warga mencurigai gerak-geriknya. Dari IB, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,21 gram.
Pada hari yang sama, polisi menangkap MS dan AR di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai. Saat penggeledahan, ditemukan 11 sachet sabu seberat 2,14 gram serta alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp950.000.
Kini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Syaifullah Syan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika di Kabupaten Sinjai.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami apresiasi informasi yang diberikan sehingga kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (***)