D alam sebuah operasi yang menegangkan, NS Alias Tompel (36), seorang karyawan swasta dari Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu. Penangkapan terjadi pada Senin, 9 September 2024, setelah polisi berhasil menyita 38 paket narkoba jenis methamphetamine, atau sabu, dari kediaman Tompel. Saat ditangkap Tompel tanpa perlawanan, namun ia nyaris kencing di celana.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba di desa tersebut. “Kami menemukan 38 paket sabu di rumah Tompel pada pukul 12.30 WIB. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami,” ujar Misran dalam keterangannya. Selasa (10/9).
Sebelumnya, Kepala Polsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, menginstruksikan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil menyergap rumah Tompel saat penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Petaling Jaya, Herianto Sembiring.
Selama penggeledahan, tim menemukan sabu seberat 11,44 gram dan sejumlah barang bukti lainnya di dalam kamar tidur Tompel. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih menggali informasi dari Tompel mengenai asal-usul narkoba ini. Penyelidikan kami berlanjut dan kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Aiptu Misran, menekankan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Operasi ini menegaskan tekad kepolisian untuk menjaga keamanan dan memberantas narkoba di wilayah hukum mereka. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan mendukung upaya pencegahannya. (***)