INHU, TARGET TUNTAS.ID--Seorang IRT berinisial YE alias Iyet (50) ditangkap oleh Polsek Rengat Barat pada Sabtu (21/9/2024) sore.
Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sesaat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat yang merupakan lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5,05 gram sabu dan alat konsumsi narkoba di dalam truk yang ia tumpangi.
“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengakui kepemilikan narkoba tersebut,”jelas Kapolsek kepada Target Tuntas, Senin (23/9).
Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat: “Keberanian warga untuk melapor sangat krusial dalam memerangi peredaran narkoba.”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimpa siapa saja, termasuk sosok yang seharusnya menjadi teladan. Iyet kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak berwenang berharap kolaborasi masyarakat dan lembaga dapat mencegah dampak negatif narkoba di masa depan. (*)