Target Tuntas, Jakarta– – Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan ini diberikan atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam mensukseskan pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Piagam penghargaan dengan nomor: 2011/KPG.02.06/2024 diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 23 September 2024.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT dan jajaran atas kunjungan serta penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.
Program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT pada 15 Maret 2018, yang diperbaharui pada Maret 2023. MoU ini diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Jaksa Agung juga menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa, agar kehadiran Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung dalam mensukseskan pembangunan desa dengan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai peruntukannya.
“Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar digunakan secara efektif,” ujar Menteri Desa PDTT.
Beliau juga menambahkan bahwa program ini memastikan penyaluran Dana Desa tepat sasaran dan maksimal untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta jajaran Kemendes PDTT yang terdiri dari Sekretaris Jenderal Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.
Narahubung : Kapuspenkum Dr Harli Siregar & Andri Wahyu Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 September 2024 .