• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kasus Dugaan Korupsi Rp 7,98 Miliar di Sulsel, Kajati Minta Saksi Kooperatif

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kasus Dugaan Korupsi Rp 7,98 Miliar di Sulsel, Kajati Minta Saksi Kooperatif
9
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 7,98 miliar. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa timnya akan bekerja secara profesional dengan integritas tinggi, sesuai dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Agus juga mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menegaskan agar tidak ada upaya merusak atau menghilangkan alat bukti, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merintangi proses hukum. “Kami mengharapkan saksi-saksi hadir dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memperlambat penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

Tim penyidik juga sedang menelusuri aliran uang dan aset yang terkait dengan kasus ini. Dugaan sementara, perbuatan tersangka telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan ini dilakukan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Kasi PenkumbKejati Sulsel, SOETARMI SH MH

 

Previous Post

Disperindag Gelar Pasar Murah di Sinjai Selatan, Ini Jumlah Transaksinya

Next Post

Kapolres Sinjai Kunjungi Lansia dan Korban Kebakaran di Pelosok Selatan

Admin

Admin

Next Post
Kapolres Sinjai Kunjungi Lansia dan Korban Kebakaran di Pelosok Selatan

Kapolres Sinjai Kunjungi Lansia dan Korban Kebakaran di Pelosok Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Patroli Dialogis, Samapta Polres Majene Sisir Titik Rawan dan Sapa Warga di Kawasan Perkotaan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In