Target Tuntas.Id, Kota Pekanbaru, Riau,–
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, yang menjabat selama dua periode, harus menghadapi kenyataan pahit setelah mendengarkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (14/10/2024), Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, di bawah pimpinan Hakim Ketua Jhonson Parancis. JPU Andre Antonius, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing, menegaskan, “Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya hukuman penjara, Sukarmis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ungkap JPU. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Sukarmis dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.
Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lapas Kuansing, tempat ia ditahan. Dalam video konferensi, ia terlihat mengenakan kemeja putih, dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Kasus yang menjerat Sukarmis ini bukanlah yang pertama menarik perhatian publik. Dua mantan bawahannya, Hardi Yakub dan beberapa rekan lainnya, telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah dalam perkara serupa : Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di Riau, terutama dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Sidang berikutnya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***