• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Bupati Kuansing Dua Periode, Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi

Admin by Admin
in KASUS, RIAU
0
Bupati Kuansing Dua Periode, Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi
9
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Target Tuntas.Id, Kota Pekanbaru, Riau,–

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, yang menjabat selama dua periode, harus menghadapi kenyataan pahit setelah mendengarkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (14/10/2024), Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, di bawah pimpinan Hakim Ketua Jhonson Parancis. JPU Andre Antonius, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing, menegaskan, “Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Foto : Suasana Persidangan (14/10)

Tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya hukuman penjara, Sukarmis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” ungkap JPU. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Sukarmis dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.

Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lapas Kuansing, tempat ia ditahan. Dalam video konferensi, ia terlihat mengenakan kemeja putih, dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Kasus yang menjerat Sukarmis ini bukanlah yang pertama menarik perhatian publik. Dua mantan bawahannya, Hardi Yakub dan beberapa rekan lainnya, telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah dalam perkara serupa : Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di Riau, terutama dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Sidang berikutnya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***

 

Tags: 13 Tahun PenjaraBupatiKasus KorupsiKuantan Sengingi
Previous Post

Mencuat Kabar Pengadaan Alkes di Sinjai 2020-2023 Didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK – RI)

Next Post

Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Admin

Admin

Next Post
Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Desak Penyidik Polda Sulsel Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Teken Kerja Sama KKI dengan Bank Sulselbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In