ACEH, TARGETTUNTAS.ID—Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus berlangsung, Aceh digemparkan oleh pengungkapan kasus peredaran kokain dalam jumlah besar, yang merupakan yang pertama di wilayah ini. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat yang diduga dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.
Menggelar jumpa pers, (16/10/2024), Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli kokain dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah Langsa. Setelah menerima laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam, yang kemudian membawa mereka ke wilayah Aceh Timur.
Pada malam 28 September 2024, di perkarangan sebuah masjid di Desa Paya Gajah, Peureulak Barat, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mencurigakan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis kokain di bawah jok sepeda motor mereka. Kedua tersangka, berinisial MA (30), seorang petani, dan ABD (26), seorang nelayan, keduanya warga Kecamatan Jangka, Bireuen, langsung diamankan.
Dari pengakuan tersangka, kokain tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SL (DPO) yang berdomisili di Kota Lhokseumawe, dengan harga jual mencapai Rp180.000.000 per kilogram. Hasil uji laboratorium di Medan memastikan bahwa barang tersebut adalah kokain, menandakan masuknya jenis narkotika baru ke Aceh dalam jumlah besar.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti seberat 1.014 gram, handphone, dan sepeda motor telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Andy Rahmansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dengan keberhasilan ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dan langkah-langkah tegas akan terus diambil untuk menuntaskan jaringan ini. “Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat,” tegas Kapolres, menandakan bahwa perang melawan narkoba di Aceh baru saja dimulai.***