NISEL, TARGET TUNTAS.ID- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, telah menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kamis (17/10/2024) dalam keterangnya yang diterima Target Tuntas, Kapolres Nisel, melalui Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terpercaya dari warga mengenai adanya seseorang yang menjual sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Pada pukul 00.20 WIB, petugas melakukan pemesanan kepada seseorang yang diduga menjual sabu. Sekitar pukul 00.30 WIB, terduga pelaku bersama rekannya mendatangi petugas dan saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu, mereka langsung ditangkap.
Dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 unit handphone merek Vivo Y27 berwarna hijau, 1 unit handphone merek Oppo A58 berwarna hitam, 1 unit handphone merek Samsung A50 berwarna putih, 1 unit handphone merek Nokia Flip 2505, 1 tas sandang berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.***