INHUTARGETTUNTAS.ID– Polsek Peranap berhasil menangkap seorang tersangka narkoba pada Kamis, 17 Oktober 2024. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah gudang percetakan batako di RT 002 RW 009, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Peranap, IPTU Dodi Hajri, SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19:19 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria bernama EN alias Eko (24) duduk di sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Ketika polisi mendekat, Eko mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang berisi satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu. Di dalam jok sepeda motornya, ditemukan tas kecil merek Size Heritages yang berisi empat bungkus plastik klip lainnya, serta alat hisap. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 875.000.
Eko, yang merupakan warga Desa Berning, Kecamatan Pasir Penyu, dibawa ke Polsek Peranap bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 4,59 gram, dua pipet, satu bungkus rokok, satu tas, dan sepeda motor.
Jumat (18/10/2024) dalam keterangannya, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.”
Polres Inhu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.****