Foto Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist).
JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah merinci kronologi pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Penjelasan ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap empat pegawai KPK oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dengan dugaan pelanggaran yang muncul dari pertemuan tersebut.
Di KPK, Jumat kemarin (18/10/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa para pegawai KPK akan memberikan keterangan faktual sesuai dengan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Mereka mendeskripsikan pertemuan antara Alexander dan Eko yang berlangsung pada 9 Maret 2023 di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu dihadiri oleh dua staf KPK dan dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan lainnya.
Di dalam pertemuan itu, Eko menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, sementara Alexander meminta agar Eko melaporkan isu tersebut kepada Direktorat PLPM KPK. Berdasarkan penjelasan Alexander, dugaan korupsi yang dilaporkan Eko terkait dengan impor emas, handphone, serta besi dan baja.
Tessa menambahkan bahwa KPK senantiasa terbuka terhadap saran dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Pertemuan tersebut terjadi saat Tim Direktorat LHKPN KPK tengah menyelidiki kekayaan Eko yang dianggap mencurigakan. Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyampaikan Nota Dinas kepada pimpinan KPK mengenai progres pemeriksaan tersebut.
Masih Tessa menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2023, diadakan rapat pimpinan untuk membahas hasil pemeriksaan LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring juga menyampaikan Nota Dinas mengenai hasil klarifikasi LHKPN yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN mengirimkan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan berisi laporan hasil pemeriksaan.
Dari penjelasan yang ada, Tessa menyimpulkan bahwa Alexander tidak melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang anggota KPK untuk bertemu dengan tersangka atau pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. Pertemuan itu berlangsung dalam konteks pencegahan sebelum laporan progres pemeriksaan disampaikan pada 15 Maret 2023, dan Eko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif.
Tessa menekankan bahwa KPK menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang tengah berlangsung oleh Polda Metro Jaya dan Dewas KPK dengan sikap yang objektif, seraya menegaskan, “bahwa tindakan Alexander sejalan dengan nilai-nilai integritas yang dipegang oleh insan KPK,”pungkasnya.
Sebelumnya kabar pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat tertunda, lantaran Alexander mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasa Dinas atau ada kesibukan lain. Sontak persoalan ini menuai sorotan publik.
Dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya, ia diperiksa selama berjam-jam.
Alexander Marwata hadir di Polda Metro Jaya bersama ajudannya pukul 09.18 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.04 WIB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Marwata dan 18 pertanyaan kepada ajudannya.
Saat ditemui wartawan, sesaat setelah diperiksa, Marwata mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan santai, menegaskan bahwa sebagian besar pertanyaan bersifat umum. “Kebanyakan pertanyaan terkait kesehatan dan tugas saya di KPK,” ungkapnya.
Marwata juga menjelaskan bahwa lamanya waktu pemeriksaan disebabkan oleh proses pengetikan keterangan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jika tidak perlu diketik, saya yakin tidak akan sampai setengah jam,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, yang menduga Marwata melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara. Marwata pun mengakui pertemuannya dengan Eko, namun menegaskan bahwa pertemuan itu berlangsung sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Sebelumnya, diberitakan Target Tuntas, kasus ini mencuri perhatian publik, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dapat berujung pada dugaan tindakan pidana.
Dia menyatakan, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada 11 Oktober 2024 terpaksa dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran Marwata dengan alasan dinas. Sementara itu Publik menilai laporan terhadap Marwata semakin mengkhawatirkan masyarakat terkait integritas lembaga antirasuah.
Publik kini mendukung dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini dan berharap adanya tindakan tegas bagi mereka yang melanggar kode etik, demi menjaga kepercayaan terhadap KPK, sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.***
BACA BERITA TERKAIT:
BACA JUGA :
A1, Pengelolaan Anggaran Rp 14 Miliar di Sinjai Diperiksa APH
Berita Terkait :