• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Ditlantas Polda Sulbar Klarifikasi Dugaan Pungli di Pos Lantas PJR Lengke

Admin by Admin
in DAERAH
0
7
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sulbar TARGETTUNTAS.ID – Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik, mengangkat dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas lalu lintas Ditlantas Polda Sulbar di Pos Lantas PJR Lengke, poros Mamuju-Topoyo.

Video tersebut tentu memicu kecurigaan dan pertanyaan tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memberikan informasi yang akurat, Ditlantas Polda Sulbar telah merilis pernyataan resmi yang menjelaskan kronologis kejadian.

Dalam keterangan resminya yang diterima Target Tuntas pada hari Senin (21/10/2024), Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Valentinus Asmoro menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa, pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 19.30 Wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (penindakan pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB. Pengemudi kendaraan tersebut, seorang laki-laki bernama Mansur, dihentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Selanjutnya petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu :

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000

2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000

3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp. 2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Setelah melakukan transfer, Mansur menyerahkan bukti transfer kepada petugas sebagai bukti pembayaran denda tilang. Setelah pembayaran diverifikasi, kendaraan milik Mansur kemudian dikembalikan kepadanya.

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Ditlantas juga menegaskan bahwa, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejadian ini tentu menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum. Penerapan teknologi seperti aplikasi e-tilang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami proses penindakan yang dilakukan oleh petugas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.***

Tags: Klarifikasi Dugaan PungliPolda Sulbar
Previous Post

Gulung Pelaku Kejahatan

Next Post

Diduga Taman Hutan Raya Bontobahari Terbakar, GISK Desak Pemda Bulukumba dan Gakkum LHK Bertindak

Admin

Admin

Next Post

Diduga Taman Hutan Raya Bontobahari Terbakar, GISK Desak Pemda Bulukumba dan Gakkum LHK Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemerintah Kabupaten Majene Resmi Buka Festival Sipamandar 2025

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae, Babinsa dan Lurah Patroli Poskamling Bersama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dapur SPPG Pertama di Barru Diresmikan, Bupati Andi Ina Kartika Sari: Jangan Main-Main dengan Anggaran MBG

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bupati Majene: Gerakan Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda yang Cinta Tanah Air

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Majene Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • TONGKONAN KA’PUN WARISAN LELUHUR YANG PATUT DIPERTAHANKAN

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sukseskan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Laksanakan Penanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Samaelo II

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In