“Kejahatan kian merajalela”
ACEH –Polri melalui Polres Aceh Selatan bekerja sama dengan Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan peradangan Manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Minggu, (20/10/2024).
Kasus ini menyita perhatian publik, lantaran mereka terduga korban merupakan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Selatan.
Dalam kasus ini, Polri Melakukan Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 19 Oktober 2024, setelah tim Reserse Mobile (Resmob) menerima informasi akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Kronologi penangkapan dimulai pada Jumat, 18 Oktober, saat Tim Resmob Polres Subulussalam diberi tahu oleh Polres Aceh Selatan bahwa ketiga pelaku melarikan diri ke Kota Subulussalam.
Segera, setelah menerima informasi, tim melakukan penyisiran di jalur lintas Subulussalam-Medan, berkoordinasi dengan Pos Lantas Sibande, Polres Pakpak Bharat.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt berwarna hitam dengan nomor polisi BL 8136 CC yang diduga membawa ketiga pelaku.
Alhasil tiga pelaku berhasil digulung tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga terduga, berinisial F (35) dari Labuhan Haji Timur, A (33) dari Tangan-Tangan, dan I (32) dari Labuhan Haji Barat, memiliki peran khusus dalam jaringan ini. F bertugas menunggu pengungsi di tepi pantai, sementara A dan I membeli perahu untuk mengangkut mereka.
Dalam tanggapnya kepada media ini, (20/10), Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk membongkar jaringan perdagangan manusia.
“Kami (Polri,-red) berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat,”tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan orang yang mengancam keselamatan pengungsi.
“Kami kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah awal dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan banyak orang,”tuntasnya.