PALEMBANG TARGET TUNTAS.ID,– Selasa (22/10/2024).Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha ternama, BC, dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim. Tersangka diduga mengalihkan uang dalam jumlah besar melalui berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.
Dari operasi penangkapan, polisi menyita aset BC berupa tiga rumah di Muara Enim dan Palembang, lima mobil mewah, serta motor sport. Total aset yang disita mencapai Rp 13 miliar. Investigasi menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama lima tahun, dengan potensi kerugian negara mencapai US$ 36 juta atau setara Rp 556,8 miliar.
“Tersangka BC dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tingginya nilai kerugian negara dan keterlibatan seorang pengusaha terkenal dalam jaringan tambang ilegal. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri aliran dana yang terhubung dengan BC untuk memastikan seluruh aset ilegal bisa disita.
“Ini baru langkah awal. Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambah Sunarto, menekankan pentingnya langkah tegas dalam penegakan hukum.
Penangkapan BC menambah daftar panjang kasus tambang ilegal yang menjadi sorotan di Sumatera Selatan, menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik ekonomi gelap.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal.
“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.***
Uydu kurulumu Malatya Malatya uyducu hizmetleri arasında en güvenilir ve hızlı olanı. https://sensualmarketplace.com/read-blog/4865