POLMAN, TARGETTUNTAS.ID — Seorang bidan ASN PPPK di Wonomulyo, inisial ESH, resmi dijatuhi hukuman pidana satu bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali atas kasus dugaan perzinahan. Pasangan selingkuhnya, inisial ZF, yang bekerja sebagai sopir ambulans di tempat yang sama, juga mendapat hukuman serupa.
Kasus ini bermula saat ESH, yang masih berstatus istri sah dari karyawan bank inisial MH, ketahuan berselingkuh dengan ZF. Perkara ini mencapai puncaknya dengan keluarnya putusan pengadilan nomor 184/Pid.B/2024/PN Pol pada 14 Oktober 2024, yang menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana zina.
Ketua Tim Audit Inspektorat Polman, Marsam, menyatakan bahwa surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk ESH sudah diterbitkan. Inspektorat tidak mengurus aspek pidananya, namun berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, pelanggaran ini jelas memerlukan hukuman berat. Surat rekomendasi ini sudah diserahkan kepada Bupati Polman, BKD, dan pihak-pihak terkait.
Kini, keputusan akhir berada di tangan pimpinan instansi, tetapi dengan rekomendasi tegas dari Inspektorat, nasib karier ESH tampaknya sudah di ujung tanduk.
(TT)