• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!
9
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​MAKASSAR – Anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Taufan Pawe, mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk memposisikan diri sebagai “alarm” atau pengingat bagi pemerintah daerah guna meminimalisir pelanggaran administrasi.

Hal tersebut ditegaskan Taufan Pawe saat melakukan kunjungan kerja pengawasan di Kantor Ombudsman Sulsel, Senin (27/4/2026).

​Selain menjadi pengawas pasif, legislator dari Fraksi Golkar ini juga meminta Ombudsman lebih proaktif dengan strategi “jemput bola” demi memastikan kualitas layanan publik menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

​”Kita ingin Ombudsman hadir bukan hanya saat ada laporan, tapi menjadi alarm yang konsisten bagi Pemda agar kualitas layanan terus meningkat. Strategi jemput bola sangat diperlukan untuk memotret realita pelayanan di lapangan secara langsung,” ujar Taufan Pawe.

Taufan Pawe diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, didampingi pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar.

Taufan Pawe menekankan lima poin utama pengawasan, mulai dari pemetaan tren laporan masyarakat hingga perumusan rekomendasi kebijakan legislasi.
​Ia menyoroti tingginya laporan masyarakat pada sektor administrasi kependudukan, pertanahan, dan pemerintah daerah yang didominasi pola penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur.

Menurutnya, fungsi “alarm” ini krusial agar pemerintah daerah tidak terlena dengan prosedur rutin yang berpotensi merugikan warga.

​”Tujuan kami adalah menilai sejauh mana efektivitas tindak lanjut rekomendasi Ombudsman oleh pemerintah daerah. Dengan aktif melakukan jemput bola, Ombudsman diharapkan mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini sebelum menjadi keluhan masif di masyarakat,” imbuhnya.

Secara spesifik, mantan Wali Kota Parepare dua periode ini memberikan perhatian serius pada tren maladministrasi tata kelola ASN.

Ia menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power), seperti demosi atau pencopotan jabatan (non-job) yang tidak berbasis sistem merit, serta adanya intervensi politik dalam birokrasi.

​Kondisi ini diperparah dengan kegagalan manajemen keuangan di sejumlah daerah, seperti kasus tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan guru ASN akibat perencanaan anggaran yang lemah.

​”Jika ASN bisa didemosi dan non-job tanpa dasar hukum yang jelas, dan di sisi lain hak-hak guru tidak dibayarkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah potret kegagalan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Taufan Pawe.

​Ia menambahkan bahwa hal ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan. ASN yang mengalami demotivasi akan menurunkan performa birokrasi, sementara guru yang tidak menerima haknya akan mengganggu stabilitas kualitas pendidikan.
​
Di akhir kunjungannya, Taufan mengingatkan para penyelenggara negara untuk patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

​Kunjungan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR RI untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pelayan publik dan masyarakat umum di Sulawesi Selatan.

(*)

Previous Post

Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

Next Post

Lapas Parepare Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Beri Penghargaan hingga Musnahkan Barang Bukti

Admin

Admin

Next Post
Lapas Parepare Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Beri Penghargaan hingga Musnahkan Barang Bukti

Lapas Parepare Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Beri Penghargaan hingga Musnahkan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In